Jantho (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar dalam paripurna ke-11, menerima Penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Qanun Aceh Besar tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2021.
Penyampaian Nota Pengantar RAPBK tahun anggaran 2021 merupakan raikaian mekanisme penyusunan APBK setelah penetapan KUA dan PPAS waktu lalu, kata Bakhtiar, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar dalam pembukaan Sidang Paripurna, Selasa kemarin (17/11/2020).
“Tentunya penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) berpedoman kepada ketentuan yang berlaku,” kata Bakhtiar.
Kebutuhan anggaran, terangnya, serta menyesuaikan dengan kondisi keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah.
Dia juga menjelaskan penyusunan RAPBK berdasar pada usulan masyarakat Aceh Besar, melalui Musrenbang tingkat gampong, kecamatan hingga tingkat kabupaten.
“Mewakili seluruh anggota DPRK Aceh Besar kami berharap seluruh aspirasi masyarakat dapat dijabarkan dalam APBK tahun 2021,” tegasnya.
Bakhtiar juga menyinggung pemulihan ekonomi masyarakat menjadi titik berat dan arah APBK Aceh Besar tahun 2021 pasca pandemi COVID-19, yang berorientasi pada sektor kesehatan, pertanian, pariwisata, industri dan investasi.
“Harus menjadi perhatian dan fokus bersama dalam menggerakkan kembali taraf hidup serta kemampuan ekonomi masyarakat,” kata Bakhtiar.
Paripurna ke-11 DPRK Aceh Besar turut dihadiri Wakil Bupati Aceh Besar, Tgk. H. Waled Husaini A. Wahab, didampingi Plt. Sekdakab Abdullah, Plt. Sekretariat DPRK, Fata Muhammad beserta unsur Forkopimda Aceh Besar. (Ria)