Minggu, April 28, 2024
Google search engine
BerandaTak Penuhi Syarat Penerima Beasiswa, 620 Mahasiswa Belum Kembalikan Uang Kerugian Negara

Tak Penuhi Syarat Penerima Beasiswa, 620 Mahasiswa Belum Kembalikan Uang Kerugian Negara

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sebanyak 620 mahasiswa penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat, hingga kini belum mengembalikan kerugian negara.

Di antara 620 mahasiswa itu, sebanyak 349 yang sudah memenuhi panggilan penyidik, namun belum mengembalikan kerugian negara. Sementara itu, sebanyak 271 tidak memenuhi panggilan dan belum mengembalikan kerugian negara.

BACA: PAN Banda Aceh Target 7 Kursi di Pemilu 2024

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, penyidik Dittipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh akan merilis atau mengumumkan nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat bila tidak mengembalikan kerugian negara.

“Penyidik sudah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa tidak sesuai syarat untuk mengembalikan kerugian negara. Namun, masih ada yang tidak mengembalikan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya dalam keterangannya, Jumat (2/9/2022).

BACA: Kasus Robohnnya Gedung MIN 2 Banda Aceh, Polisi Tingkatkan ke Penyidikan

Sony mengatakan, pihaknya sudah merilis nama-nama penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dalam laman https://reskrimsus-aceh.info. Masyarakat atau penerima beasiswa bisa langsung mengecek namanya dalam laman tersebut.

Daftar nama mahasiswa tersebut merupakan data yang terbuka dan transparan, sehingga tidak perlu ditutupi ke publik. Bagi masyarakat yang mungkin lupa pernah menerima beasiswa bisa langsung melihatnya di https://reskrimsus-aceh.info.

BACA: OTK Tembak Warga di Aceh Utara, Polisi Lakukan Penyelidikan

Sony kembali menginformasikan, total anggaran beasiswa pada tahun 2017 adalah Rp22.317.060.000. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp10.091.000.000.

Dalam kasus tersebut, penyidik telah memeriksa 537 orang dan 6 saksi ahli, serta menetapkan 7 orang sebagai tersangka.

Penyidik juga telah menerima pengembalian kerugian negara tersebut dari 70 penerima beasiswa yang tidak sesuai syarat dengan total Rp934.750.000.

Waspada Aceh on TV

 

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER