Medan — Jumlah kecelakaan di perlintasan kereta api di wilayah Provinsi Sumatera Utara sepanjang tahun 2019, mencapai 108 kasus, dan terbanyak terjadi di perlintasan tidak resmi.
“108 Kecelakaan itu terjadi di pintu perlintasan resmi dan perlintasan tidak resmi maupun di ruang manfaat jalur kereta api. Jumlah kecelakaan itu masing-masing enam kali kejadian di perlintasan resmi,” kata Manager Humas PT KAI (Persero) Divre I Sumut, M. Ilud Siregar di Medan, Kamis (16/1/2020).
Dia menambahkan, sebanyak 50 kali kecelakaan terjadi di perlintasan tidak resmi. 36 Kali pejalan kaki serta 16 hewan ternak di daerah ruang manfaat jalur kereta api
“Penyebab kecelakaan terbanyak disebabkan oleh pengguna jalan masih tidak disiplin dalam melewati perlintasan,” ujarnya.

Ilud Siregar menyebutkan, manajemen KAI mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Peran serta masyarakat dimaksud, yakni dengan cara menaati aturan dan norma yang berlaku serta patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan jalur kereta api.
Kata dia, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pada pasal 38 disebutkan, ruang manfaat jalur kereta api diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum. (sulaiman achmad)