Sigli (Waspada Aceh) – Setelah sembilan hari melarikan diri dengan status buronan, tersangka M akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Satreskrim dan Intelkam Polres Pidie di Pasar Belawan Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/1/2024).
Tersangka dalam kasus membunuh istrinya sendiri di Gampong Pulo Loih, Kecamatan Titeu, Kabupaten Pidie, Aceh, ini sudah digelandang ke Polres Pidie. Tersangka M menjalani pemeriksaan untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
“ Kami sejak awal sudah mengindentifikasi pelaku, yaitu suami dari Ayu Sri Wahyuni Ningsih (korban). Kemarin tim gabungan dari Satreskrim dan Satintel yang melakukan pengejaran terhadap pelaku di Belawan, Suamtera Utara,” kata Kepala Kepolisian Resor Pidie AKBP Imam Asfali saat jumpa pers, Jumat (19/1/2024).
Dalam jumpa pers tersebut Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali didampingi Waka Polres Kompol Misyanto, Kasat Reskrim Iptu Rangga Setyadi, Kasi Humas AKP Anwar dan sejumlah pejabat Polres lainnya.
Imam Asfali menuturkan saat ditangkap, tersangka pelaku M tidak melakukan perlawanan. Bahkan tersangka M sempat melepar seyum dengan petugas sebelum ditangkap.
“Setelah memastikan bahwa itu tersangka M, petugas langsung menangkap, dan membawa M ke Polres Pidie untuk menjalani proses pemeriksaan,” katanya.
Dalam keterangan pers, AKBP Imam Asfali mengatakan belum dapat menyampaikan motif pelaku membunuh istrinya tersebut.
“ Pelaku M bersama petugas baru tiba. Ini baru tiba dan langsung kami gelar jumpa pers kawan-kawan wartawan. Jadi mohon bersabar.”
“Yang peting, pelakunya sudah kami tangkap. Insyaallah dalam waktu dekat kami akan segera menyampaikannya kepada kawan-kawan. Sabar ya,” begitu ucap AKBP Imam Asfali.
Imam Asfali menyampaikan sekilas tentang bagaimana upaya palaku M melarikan diri ke Sumatara Utara setelah membunuh istrinya.
Menurut dia, tersangka sempat singgah di kota Lhokseumawe sebelum melanjutkan perjalannya ke Belawan, Sumatera Utara. Di Lhokseumawe, pelaku menggadaikan sepeda motor Honda Vario miliknya seharga Rp500.000.
Sebelumnya kasus suami bunuh istri di Gampong Pulo Lhoih ini terjadi, Jumat (12/1/2024) sekira pukul 14:15 WIB. Saat itu pembunuhan sadis yang diduga dilakukan M ini diketahui setelah anggota Polsek Keumala menerima laporan dari keuchik (kepala gampong) Pulo Lhoih, Kecamatan Titeu. (M Riza )