Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaAceh17 Pasangan Bercerai Tiap Hari di Aceh pada 2023, YBHA Khawatirkan Nasib...

17 Pasangan Bercerai Tiap Hari di Aceh pada 2023, YBHA Khawatirkan Nasib Anak

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Yayasan Bantuan Hukum Anak (YBHA) Peutuah Mandiri menyatakan keprihatinan atas tingginya angka perceraian di Provinsi Aceh.

Menurut data yang diperoleh dari Mahkamah Syar’iyah Aceh, sepanjang tahun 2023 terdapat 6.091 pasangan yang mengajukan proses perceraian di seluruh Aceh.

“Jika dihitung dengan acuan dalam setahun 365 hari, maka ada 17 pasangan yang bercerai setiap harinya. Perceraian ini terbagi dalam dua kategori, baik cerai gugat maupun cerai talak,” kata Manejer Kasus & Advokasi YBHA Vatta Arisva dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (20/1/2024).

Vatta mengatakan, lima daerah dengan permohonan perceraian tertinggi di Aceh adalah Kabupaten Aceh Utara, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, dan Bireuen.

Menurutnya, dampak perceraian tidak hanya dirasakan oleh pasangan suami istri, melainkan juga anak-anak mereka. Anak-anak yang orang tuanya bercerai terancam menghadapi masalah psikologis, ekonomi, dan sosial.

Selain itu, perceraian juga menimbulkan konflik dalam hal hak asuh anak. Anak-anak sering menjadi rebutan antara suami dan istri yang ingin mendapatkan hak asuh. Hal ini tentu berdampak negatif pada perkembangan anak.

Dia juga mengatakan apabila kita simulasikan mengacu pada program Kelurga Berencana (KB), setiap keluarga cukup punya 2 (dua) anak, maka dapat dipastikan ada 12.182 orang anak-anak Aceh yang menjadi anak broken home dan membutuhkan perhatian serta penanganan psikologis, ekonomi dan sebagainya secara khusus.

“ Dampaknya dari anak terlantar, pengemis jalanan dan bisa saja lari sebagai pelaku kejahatan akibat anak-anak tersebut tidak lagi memiliki orangtua yang peduli pada mereka,”jelasnya.

Vatta menilai, angka perceraian yang tinggi di Aceh harus menjadi tanggung jawab bersama agar kedepannya dapat ditekan semakin berkurang. Dia menekankan peran lembaga peradilan, Kantor Urusan Agama (KUA), dan gampong dalam mencegah dan menyelesaikan masalah rumah tangga.

Oleh karena itu, kasus-kasus perceraian harus kita sikapi dengan serius karena menyangkut kehidupan berkeluarga serta perkembangan kehidupan si anak. Anak dilindungi oleh Negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28B ayat 2, menyatakan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

“Sehingga, mencegah perceraian sama dengan mengurangi angka penelantaran, kekerasan dan anak putus sekolah,” tuturnya. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER