Selasa, Mei 14, 2024
Google search engine
BerandaAcehSPI Aceh Sebut SE Penetapan Harga Baru Pembelian Gabah Bisa Buat Petani...

SPI Aceh Sebut SE Penetapan Harga Baru Pembelian Gabah Bisa Buat Petani Bangkrut

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Serikat Petani Indonesia (SPI) Aceh menilai kebijakan yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) tentang penetapan harga mengakibatkan harga gabah anjlok di tingkat petani.

“Kondisi ini tentunya bisa membuat petani bangkrut, karena harga jual dari petani terus menurun,” kata Ketua Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Aceh, Agus Syahputra, Senin (6/3/2023).

Menurut Agus, anjloknya harga gabah di tingkat petani pasca Surat Edaran (SE) Bapanas tentang harga batas atas gabah atau beras ditandatangani (20/2/2023) dan mulai berlaku Senin (27/2/2023). Dia menilai setelah dikeluarkan penetapan, harga Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani terus turun.

Menurut Agus, SE Bapanas yang baru diterbitkan memuat beleid harga batas atas GKP petani sebesar Rp4.550 per kilogram. Angka ini sangat jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang berada di angka sekitar Rp5.050 per kilogram.

Agus menjelaskan, rata-rata harga gabah petani sebelum SE Bapanas sekitar Rp5.800 per kilogram.

“Namun setelah SE Bapanas ditandatangani, harga gabah saat ini anjlok ke 4.800 – 5.200 rupiah per kilogram,” ucap Agus.

Sehingga dia menilai, dampak dari SE tersebut membuat kondisi petani padi di Aceh saat ini dalam posisi rugi. Apalagi di beberapa wilayah sentra produksi padi sudah mulai memasuki masa panen raya.

Meskipun penurunan harga juga dipengaruhi gabah yang melimpah dan faktor cuaca, SE Bapanas dinilai menjadi pendorong kuat harga gabah petani merosot secara drastis.

“Sebab kebijakan ini rentan dimanfaatkan para pembeli gabah untuk membayar harga gabah yang terendah (batas bawah),” jelasnya.

Oleh karena itu, SPI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk membeli gabah petani sebagai stok pangan daerah. Dimana penyerapan gabah petani bisa dikerjasamakan dengan Perum Bulog, sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat terbitnya SE tersebut.

Selain itu, SPI Aceh juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun dan memperbaiki penggilingan padi kecil dan menengah serta dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi-koperasi petani.

“Peran koperasi petani dalam usaha perberasan sangat penting, terutama untuk mencegah pemain tengah meraup untung yang tidak adil, meningkatkan harga gabah petani di tingkat hulu, dan menjamin harga beras yang terjangkau bagi konsumen,” tutup Agus. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER