Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaAcehSPDP Kasus Percobaan Pembobolan ATM BNI Geudong ke Jaksa

SPDP Kasus Percobaan Pembobolan ATM BNI Geudong ke Jaksa

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lhokseumawe, menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri, terkait kasus percobaan pembobolan mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Bank Negara Indonesia (BNI) Geudong.

SPDP tersebut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, yang diterima oleh Kasi Pidum, Yudhi Permana dan jaksa fungsional, Harry Citra Kesuma, Senin (20/7/2020).

Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, membenarkan SPDP tersebut sudah diserahkan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lhokseumawe. Dalam SPDP tersebut ada tiga tersangka, masing-masing berinisial KB, 25, dan NF,33, keduanya warga Kecamatan Muara Dua, Lhoksemawe, sedangkan ZF,31, warga Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe.

“Ketiga tersangka ini, diduga telah melakukan tindak pidana percobaan pencurian atau turut serta membantu melakukan perbuatan pidana. Ketiga tersangka dapat di jerat dengan pasal 363 Jo Pasal 362 Jo Pasal 53 Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun penjara,” kata Pipuk Firman, Senin.

Diberitakan sebelumnya, tiga pria yang menggunakan masker melakukan percobaan pembobolan mesin Anjuang Tunai Mandiri (ATM) milik Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan Medan-Banda Aceh, kawasan Geudong, Kecamatan Samudera, Aceh Utara, Senin pagi (13/7/2020). Tiga dari empat pelaku berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polres Lhokseumawe, di lokasi terpisah keesokan harinya.

Ketiga pria tersebut mantan security PT SSI Cabang Lhokseumawe dan ZF,31, mantan assisten manager di PT. SSI, sedangkan seorang pria berinisial RV, mantan pegawai PT SSI Cabang Lhokseumawe bagian pengisian uang ATM sudah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO). (riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER