Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaIni Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Gugus Tugas COVID-19

Ini Daftar 18 Lembaga yang Dibubarkan Presiden Jokowi, Termasuk Gugus Tugas COVID-19

Jakarta (Waspada Aceh) – Setidaknya ada 18 lembaga tim kerja, badan, dan komite yang berdiri berdasarkan keputusan presiden (Keppres), resmi dibubarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Presiden juga membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Pasal 20 Perpres tersebut menyatakan mencabut Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dalam Keppres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Keppres itu adalah dasar hukum keberadaan gugus tugas nasional yang selama ini dipimpin Doni Monardo.

“Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 daerah dibubarkan,” demikian dikutip dari salinan Perpres.

Sementara pelaksanaan tugas dan fungsi gugus tugas nasional maupun daerah selanjutnya dilaksanakan oleh Komite Kebijakan atau Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 yang dipimpin Erick Thohir.

Sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com, dalam perpres itu dijelaskan bahwa Jokowi membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Ketika komite dibentuk pada 20 Juli 2020 atau tanggal Perpres itu diundangkan, maka 18 lembaga resmi dibubarkan, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pembubaran 18 lembaga itu dijelaskan dalam Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020. “Dengan pembentukan Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui Peraturan Presiden ini membubarkan (18 lembaga),” mengutip Pasal 19 Ayat (1) Perpres No. 82 tahun 2020.

Ada pun 18 lembaga yang dibubarkan yakni  (1) Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010, (2) Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011, (3) Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011.

Kemudian, (4) Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres No.86/2011, (5) Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres No.73/2012, (6) Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres No.90/2016,

(7) Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.74/2017, (8) Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres No91/2017.

Lalu, (9) Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres No. 46/2019, (10) Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres No.39/1991.

Kemudian, (11) Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres No.104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres No.16/2022.

Lalu, (12) Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdasarkan Keppres No 166/1999. Dimana diatur kembali di Keppres No.133/2000,

(13) Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres No.53/2003, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.80/2000, Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres No.54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres No.24/2005.

Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres No.3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres No.28/2010

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres No.22/2006 serta Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres No.37/2014.

Sebelumnya, Jokowi memang pernah mengatakan tidak segan untuk membubarkan lembaga negara. Dia menyampaikan itu saat mengungkapkan kekecewaannya dalam Sidang Kabinet Paripurna.

Jokowi kecewa karena melihat masih ada kementerian dan lembaga yang tidak maksimal bekerja di tengah pandemi virus Corona. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER