Tapaktuan (Waspada Aceh) – Sofyan Seri dari Partai Daerah Aceh (PDA) resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan menggantikan Murhaban.
Rapat paripurna istimewa pengucapan sumpah/ janji Pergantian Antar Waktu (PAW) sisa masa jabatan tahun 2019-2024 dipimpin Ketua DPRK, Amiruddin, di Gedung DPRK di Tapaktuan, Selasa (4/1/2022).
Pengangkatan Sofyan Seri tersebut berdasarkan keputusan Gubernur Aceh Nomor 171.1/1689/2021 tentang peresmian pemberhentian dan PAW anggota DPRK Aceh Selatan tertanggal 17 November 2021.
Sekretaris Daerah Aceh Selatan, Cut Syazalisma, mewakili Bupati Aceh Selatan, dalam sambutannya mengatakan, Sofyan Seri sebagai anggota dewan yang baru bisa segara menyesuaikan diri dan mempelajari berbagai ketentuan dan pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota DPRK.
Pemerintah dan DPRK mempunyai tugas yaitu membentuk qanun termasuk penyusunan APBK. Selain itu juga pengawasan qanun dan APBK serta wewenang lain yang diatur dalam undang-undang.
Oleh karena itu, Cut Syazalisma berharap, dapat melanjutkan kerjasama dan sinergitas yang baik antara lembaga eksekutif dan legislatif.
“Kami ucapkan selamat kepada Sofyan Seri, semoga kesempatan ini dapat digunakan sebaik-baiknya. Dan terimakasih banyak kepada Murhaban yang selama ini telah menjalankan tugas dengan baik,” ucapnya. (Faisal)