Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSidang Kasus Galian C Mulai Digelar PN Takengon

Sidang Kasus Galian C Mulai Digelar PN Takengon

Takengon (Waspada Aceh) – Sidang perdana untuk kasus mineral pertambangan dan batu bara (minerba) dengan terdakwa salah seorang anak anggota DPR RI asal Aceh, mulai digelar di PN Takengon, Kamis (3/1/2019).

Sidang perdana ini berlangsung selama satu jam, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terhadap 5 terdakwa.  Walau tidak lagi ditahan, majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Takengon, Endi Nurindra Putra, didampingi hakim anggota, Khairu Rizki dan Muhammad Adi Hendrawan, mengingatkan terdakwa untuk kooperatif.

“Majelis hakim bisa meminta kalian ditahan bila mempersulit persidangan,” sebut Endi Nurinda. Kelima terdakwa itu sudah menjalani tahanan sejak awal Mei 2018 sampai dengan 22 November 2018.

Terdakwa FR, 32, penduduk Banda Aceh yang merupakan anak salah seorang anggota DPR RI asal Aceh, merupakan direktur PTC. Saat duduk di kursi pesakitan, FR mengenakan baju dan celana warna dongker dengan berkacamata.

Empat terdakwa lainnya, yaitu Ek, mantan manager PTNK, Ar dan Ct, keduanya mantan kepala proyek PT NK dan NM dari PTC. Kelima terdakwa, oleh JPU, Darma Mustika dan Juanda Fadli, didakwa telah melakukan kejahatan pelanggaran Minerba (mineral pertambangan dan batu bara).

Mereka didakwa dalam dakwaan primer dengan pasal 158 jo pasal 37 UU nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. Dalam dakwaan subsider terdakwa dijerat dengan pasal 160 ayat 2 UU no 4 tahun 2009 tentang Minerba. Pasal 89 ayat 1 huruf a jo pasal 17 ayat 1 huruf b UU no. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Jaksa menjelaskan kronologis tentang pelanggaran lingkungan tersebut. Menurut Jaksa, pihak PTC dan PT NK yang telah mengeruk material untuk pembuatan jalan Takengon – Waq, tidak memiliki ijin dari Pemerintah Aceh dalam melakukan eksploitasi mineral di Sungai Sampe.

Pemilik lahan, yakni AM yang kini diyatakan DPO, hanya mendapatkan ijin HO dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Sementara para terdakwa tidak meminta ijin atas pertambangan galian C itu dari Pemerintah Provinsi Aceh. Atas perbuatan itu, JPU mendakwa mereka telah melakukan kejahatan lingkungan dan Minerba.

Tiga penasehat hukum terdakwa, Eko Priyanto, Anwar Baihaqi dan Yuniyanto, menjawab majelis hakim menyebutkan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa. Sidang akan dilanjutkan Rabu (9/1/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak JPU. (b32)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER