Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaSetelah Buron, Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Bener Meriah Ditangkap Kejagung di...

Setelah Buron, Terpidana Korupsi Rumah Ibadah di Bener Meriah Ditangkap Kejagung di Ciamis

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sempat menjadi buronan, tim intelijen Kejaksaan Agung akhirnya menangkap terpindana korupsi pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana rumah ibadah di Bener Meriah tahun anggaran 2013, di kediamannya, Selasa (24/5/2022).

Diketahui buronan tersebut bernama AA, 40, kelahiran Takengon yang juga bekerja sebagai Staf Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah atau mantan Sekretaris Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah.

Penangkapan terhadap AA, dilakukan sekitar pukul 10.30 WIB di kediamannya JL. Raya Ciamis Banjar KM 13, Warung Jeruk, Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Plt. Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, dalam keterangan tertulisnya, menyebutkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018 menyatakan terdakwa AA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp754.000.000.

“Terdakwa juga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50.000.000,” sebutnya.

Sejak dikeluarkannya putusan MA itu, terpidana AA telah dipanggil secara patut untuk melaksankan putusan tersebut. Namun terpidana tidak mengindahkannya, malah sebaliknya terpidana melarikan diri sehingga terpidana masuk DPO Kejaksaan Tinggi Aceh tertanggal 20 Juli 2020.

Penangkapan terpidana AA tersebut dilakukan tim intelijen Kejaksaan Agung RI setelah lama memantau keberadaan terpidana. Setelah diketahui terpidana tersebut adalah terpidana sebagaimana yang termasuk dalam daftar DPO asal Kejaksaan Negeri Bener Meriah, lalu tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melakukan penangkapan.

Saat ini terpidana diamankan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya besok pagi, Rabu (25/5/2022) akan dibawa ke Aceh untuk melaksanakan putusan MA tersebut. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER