Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaMantan Kadishub Resmi Ditahan Terkait Kapal Singkil-3

Mantan Kadishub Resmi Ditahan Terkait Kapal Singkil-3

Singkil (Waspada Aceh) – Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil, EH, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, sejak Senin petang (23/5/2022).

Tersangka EH ditahan terkait pengadaan Kapal Singkil-3 yang bersumber anggaran DAK Afirmasi senilai Rp1,1 miliar di Dinas Perhubungan Aceh Singkil tahun 2018, kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini, Selasa (24/5/2022).

Kajari didampingi Kasi Pidsus Rahmat Syahroni Rambe, Kasi Intel Budi Febriandi saat dikonfirmasi di kantornya menjelaskan, pihaknya telah menahan mantan Kepala Dinas Perhubungan Aceh Singkil menjabat tahun 2017-2020, yang saat ini juga menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata.

Penahanan terhadap tersangka EH dilakukan selama 20 hari kedepan, terhitung 23 Mei s/d 11 Juni 2022. Sebelumnya EH telah ditetapkan tersangka pada 12 Mei 2022.
Saat disinggung apakah akan ada tersangka baru, Husaini memastikan akan ada tersangka baru dalam kasus itu.

Katanya, tim penyidik terus melakukan pengembangan perkara sampai tuntas dan akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat, untuk penentuan saksi lainnya dalam perkara tersebut. 

“Sebelumnya ada 24 saksi yang dilakukan pemeriksaan secara meraton. Sehingga sudah ada 2 tersangka ini hampir tuntas pemberkasan,” sebutnya.

Selain EH sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka dan penahanan terhadap T selaku Direktur CV. DS (penyedia) pada 11 Mei 2022. Katanya, penahanan terhadap EH untuk mempercepat penyelesaian perkara sesuai KUHAP.

“Pertama menghindari tersangka melarikan diri, kemudian upaya menghilangkan barang bukti, dan bisa saja mempengaruhi saksi-saksi lainnya dalam penyelesaian perkara ini,” ujarnya.

EH sebelunya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan adanya alat bukti, lantaran menandatangani dan menyusun harga perhitungan sementara (HPS) pengadaan kapal dengan nilai Rp1,1 miliar, yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 26 dalam Perpres 16 tahun 2018.

Kata Kajari, penyedia tidak boleh melakukan persengkokolan. Artinya penyedia hanya bisa menyandingkan satu calon penyedia barang, yaitu PT MBI.

“EH sebagai PPK harusnya profesional menyusun HPS, sehingga agar tidak terjadi adanya mark up dan menyebabkan kerugian negara sampai Rp350 juta,” beber Husaini. (b25)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER