Meulaboh (Waspada Aceh) – Teuku Putra Azmisyah, salah satu PNS di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, membantah telah menandatangani kuitansi bukti penerimaan uang sebesar Rp15 juta/orang, seperti yang disampaikan pendemo saat menggelar aksi unjukrasa di depan Gedung DPRK setempat yang terjadi pada Senin (19/11/2018).
Keterangan itu dia sampaikan di hadapan sejumlah wartawan, saat menggelar jumpa pers pada Rabu (21/11/2018) di sebuah warung kopi berlokasi di ruas Jalan Gajah Mada Meulaboh.
“Saya tidak pernah menandatangani (kuitansi) dan tidak pernah menerima uang dari CPNS,” kata Teuku Putra Azmisyah.
Dia menegaskan, sama sekali tidak pernah menandatangani kuitansi seperti yang diperlihatkan pendemo kepada awak media.
Putra juga mengaku mengetahui namanya tertera di kuitansi, setelah membaca sebuah media online yang turut mencatut namanya.
“Nampak nama saya di situ, saya mengklarifikasi nama saya, tidak pernah menandatanganinya,” tegasnya.
Dampak dari pemberitaan yang memuat namanya tersebut telah merugikan dirinya.
Putra juga meminta pendemo untuk memastikan dari mana kuitansi tersebut diperoleh, sehingga bisa diketahui fakta yang sebenarnya.
Apabila permintaan ini tidak digubris, dia berjanji akan melaporkan kasus ini ke polisi, karena telah merugikan dirinya dan merusak nama baiknya.
“Nanti akan diketahui apakah kuitansi itu palsu atau tidak, biarlah polisi yang membuktikan,” tantangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aksi unjukrasa yang dilakukan sekitar seratusan tenaga honorer kategori dua (K-2) di depan Gedung DPRK Aceh Barat, Senin (19/11/2018) di Meulaboh, nyaris ricuh setelah aksi yang dilakukan oleh sejumlah pegawai honorer tersebut tak mengantongi surat izin dari pihak kepolisian. (b01/ded)