Jumat, April 18, 2025
spot_img
BerandaSengketa Tanah Blang Bebangka, Gubernur Aceh Jangan Ciptakan Konflik di Masyarakat

Sengketa Tanah Blang Bebangka, Gubernur Aceh Jangan Ciptakan Konflik di Masyarakat

Takengon (Waspada Aceh) – Pemerintah Aceh memiliki aset berupa tanah hak pakai nomor satu, luasnya lebih dari 100 hektare di Belang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah. Aset ini menjadi penyulut sengketa antar masyarakat di lapangan.

Tanah yang statusnya milik Pemerintah Aceh ini, menyebabkan seorang ibu mengalami luka robek di bagian kepalanya, karena dipukul dengan kayu. Aksi tersebut tidak berakhir di situ, berikutnya giliran pihak lainnya yang melakukan penyerangan.

Akibatnya dua unit rumah di Kung, Pegasing, Aceh Tengah, hangus dibakar. Petugas pemadam kebakaran yang mencoba turun ke lokasi untuk memadamkan api, dihadang massa.

“Kasus ini dipicu oleh status tanah milik Pemda Aceh, namun sejak tahun 1982 tanah itu tidak dikuasa dan dikelola Pemda Aceh. Sehingga di lapangan muncul pihak lain yang saling mengklaim (tanah) sehingga memunculkan pertikain,” kata Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmud Sandy Sinurat, Rabu (22/10/2020).

Kapolres bersama Dandim 0106/Aceh Tengah, Letkol Teddy Sofyan, meninjau lokasi rumah yang telah hangus terbakar menjadi arang. Rombongan datang bersama wartawan dan ketua MUI beserta majelis adat Gayo. Tujuannya untuk menyaksikan dari dekat bagaimana kondisi di lapangan terkait sengketa tanah hak pakai nomor satu milik Pemerintah Aceh ini.


Kendaraan di dalam rumah yang hangus dibakar oleh kelompok massa yang mengklaim memiliki hak atas tanah hak pakai nomor satu milik Pemerintah Aceh, di Kampung Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Aceh Tengah. (Foto/Ist)

“Kemaren, telah terjadi penganiayaan terhadap seorang ibu. Pelaku penganiayaan ini juga wanita, sehingga korban mengalami luka robek bagian kepala,” kata Kapolres.

Korban melaporkan kasus itu ke Polsek Pegasing. Kasus itu sedang ditangani Polsek. Namun kemudian muncul kelompok lainnya yang melakukan pembakaran rumah di lokasi tanah milik Pemerintah Aceh ini. Rumah beserta isinya hangus terbakar.

“Kita akan proses hukum, baik itu penganiayaan maupun pembakaran rumah. Semuanya kini sedang kita dalami. Namun akar pemicu masalah ini juga harus diselesaikan, karena berpeluang memunculkan pertikain yang tidak akan ada habisnya,” sebut Kapolres.

Untuk itu Kapolres sudah meminta kepada Bupati Aceh Tengah, DPRA dan pihak lainnya, untuk mempertegas status tanah itu. Karena Pemerintah Aceh belum menyerahkan menjadi asset di tingkat dua (kabupaten). Sementara itu sejak menjadi asset Pemerintah Aceh pada tahun 1982, hingga sekarang Pemerintah Aceh tidak mengelola dan menguasai lahan ini.

Gubernur Aceh pernah menjanjikan tanah itu akan diserahkan ke Kabupaten Aceh Tengah untuk mengelolanya. Namun sampai sekarang belum ada penyerahan asset tanah tersebut. Sementara di lapangan, masyarakat sudah saling klaim mengklaim sebagai pemilik tanah hingga terjadi konflik.

Bahkan ada yang mengklaim sudah memiliki sertifikat atas tanah hak pakai nomor satu itu. Di sana juga sudah berdiri perkantoran pemerintah, gedung Universitas Gajah Putih, rumah sakit, serta sejumlah bangunan lainnya.

Di sisi lain masyarakat juga saling klaim mengklaim. Ada yang mengklaim tanah tersebut merupakan tanah adat milik leluhur mereka dan ada yang mengklaim secara pribadi. Puluhan rumah sudah dibangun di atas tanah ini, dan sebagian sudah diberi pagar.

“Status tanah ini harus dipertegas, agar konflik seperti ini tidak terulang kembali. Kami minta Pak Gubernur untuk secepatnya menyelesaikan masalah ini,” pinta Amri Djalaluddin, ketua MPU Aceh Tengah yang juga turun ke lokasi bersama Kapolres.

“Gubernur jangan memberi peluang, apalagi menciptakan konflik di tengah masyarakat, karena persoalan tanah ini. Sengketa panjang ini harus segera diakhiri,” pinta Aspala, ketua Majelis Adat Gayo yang juga turun ke lapangan. (b01)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER