Minggu, November 24, 2024
spot_img
BerandaSelebgram Aceh Herlin Kenza dan Pengacaranya Datangi Polres Lhokseumawe, Ini Maksudnya

Selebgram Aceh Herlin Kenza dan Pengacaranya Datangi Polres Lhokseumawe, Ini Maksudnya

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Herlin Kenza, selebgram Aceh, dan pengacaranya, Razman Arif Nasution, didampingi tujuh pengacara lainnya, Sabtu (21/7/2021), mendatangi Mapolres Lhokseumawe untuk mempertanyakan kejelasan status tersangka yang ditetapkan penyidik terkait kerumunan di sebuah toko grosir pakaian Wulan Kokula di daerah itu.

Razman Arif Nasution, usai melakukan pertemuan dengan penyidik Polres setempat, kepada sejumlah wartawan mengatakan, kedatangan pihaknya menjumpai penyidik bukan bermaksud untuk mengintervensi penyidik, namun untuk memastikan status tersangka terhadap kliennya, Herlin Kenza, terkait dugaan menyebabkan kerumunan orang saat penerapan PPKM.

“Kami akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian atas penetapan tersangka terhadap Herlin Kenza. Jika penegakan hukum tidak benar, kami pastikan untuk melakukan perlawanan. Namun setelah mendengarkan penjelasan dari Kasatreskrim Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya, penyidik telah benar-benar merekonstruksi penerapan KUHP dengan benar,” terang Razman.

Razman bersama berapa pengacara pendamping menambahkan, setelah mendengar penjelasan dari penyidik secara langsung, memutuskan untuk tidak melakukan upaya hukum praperadilan. Hanya mendorong penyidik untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan ke pengadilan, sehingga cepat selesai.

“Saya minta kepada penyidik untuk profesional karena klien saya dalam hal ini adalah diundang untuk menghadiri acara tersebut, tidak seharusnya ditetapkan sebagai tersangka. Seharusnya, pemilik atau pengelola toko yang menggelar kegiatan tersebut harus bertanggung jawab atas terjadinya kerumunan. Apalagi kliennya tidak bermaksud melanggar protokol kesehatan,” pintanya.

Sementara Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan, pihaknya menerima kedatangan kuasa hukum tersangka Herlin Kenza terkait status hukum yang bersangkutan.

“Terkait putusan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, kami serahkan ke pengadilan. Kami sedang menyusun berkas perkara. Setelah dinyatakan lengkap, maka akan segera dilimpahkan ke kejaksaan,” terang AKP Yoga.

Seperti dilaporkan sebelumnya, selebgram Aceh Herlin Kenza dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, KS, resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Selain penetapan tersangka, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Polres Lhokseumawe. Penyegelan itu terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER