Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaSelebgram Aceh dan Pemilik Tempat Usaha di Lhokseumawe Tersangka Kasus Kerumunan

Selebgram Aceh dan Pemilik Tempat Usaha di Lhokseumawe Tersangka Kasus Kerumunan

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Selebgram Aceh berinisial HK (Herlin Kenza) dan pemilik tempat usaha Wulan Kokula, KS, yang sebabkan kerumunan di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe, resmi dijadikan tersangka atas kasus tindak pidana pelanggaran penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, dampingi Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, dalam siaran persnya, Jumat malam (23/7/2021) mengatakan, penetapan itu setelah penyidik memeriksa ke dua terduga pelaku dan delapan orang saksi, termasuk satu saksi ahli terkait kerumunan yang terjadi di Pasar Inpres, Lhokseumawe.

Winardy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, secara umum disimpulkan bahwa kerumunan masyarakat di toko grosir Wulan Kokula melanggar Kekarantinaan Kesehatan dengan mengabaikan protokol kesehatan (Prokes), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 93 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.

“Sudah ditetapkan tersangkanya. Itu berdasarkan pemeriksaan baik terduga pelaku maupun saksi-saksi, termasuk satu ahli hukum pidana,” sebut Winardy.

Selain penetapan tersangka, ucap Winardy, toko grosir Wulan Kokula saat ini telah disegel dan dipasang police line oleh personel Sat Pol PP dan WH Kota Lhokseumawe, serta Polres Lhokseumawe.

Pemilik usaha ditetapkan sebagai tersangka kerumunan di Lhokseumawe. (Foto/Ist)

Penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Lhokseumawe Nomor 44 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe Nomor :100/266/2020, perihal Menutup/Pembatasan Sementara Tempat Keramaian.

Winardy menerangkan, jika dilihat dari dua dasar hukum tersebut, secara jelas toko grosir Wulan Kokula telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang telah ditetapkan pemerintah setempat.

“Penyegelan tersebut terhitung mulai tanggal 23 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan,” tutupnya. (Kia Rukiah).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER