Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aksi seorang selebgram asal Aceh, MU, menjadi sorotan luas di media sosial setelah dirinya melakukan live streaming melantunkan potongan ayat suci Al-Qur’an dengan iringan musik DJ (Disc Jockey) yang biasanya diputar di klub malam.
Video tersebut viral dan menuai kecaman dari berbagai pihak, baik di Aceh maupun luar Aceh.
Aksi MU dengan pakaian ketat mendapat kecaman publik secara luas, sebab dipandang sebagai tindak penistaan agama dan mencoreng citra Aceh sebagai daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam.
Menyikapi insiden ini, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Dapil Aceh, Sudirman alias Haji Uma, menyurati Polda Aceh dan Majelis Permusyawatan Ulama (MPU) Aceh..
Menurut senator yang akrab disapa Haji Uma dalam keterangannya, Rabu (15/1/2025), aksi selebgram tersebut tidak dapat ditolerir dan mesti ada langkah hukum guna memberi efek jera kepada pelaku agar perilaku serupa tidak lagi berulang ke depannya.
Haji Uma menjelaskan langkah menyurati pihak terkait ini karena adanya laporan dan aspirasi masyarakat yang merasa resah dan malu serta geram dengan perbuatan selebgram Aceh tersebut.
Dia menambahkan, apa yang dilakukan menjurus kepada pelecehan dan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena itu, kasus ini perlu di usut tuntas dan sifatnya delik umum bukan delik aduan.
“Menyikapi kasus ini, kita mengirim surat kepada beberapa pihak yang kita sebutkan untuk menindaklanjuti kasus ini sesuai kapasitas dan wewenang masing-masing. Kasus ini telah mencoreng wajah Aceh selaku daerah bersyariat Islam. Karena itu, proses hukum mesti berjalan agar adanya efek jera,” tegas Haji Uma.
Di akhir penyampaiannya, Haji Uma menilai terlepas yang bersangkutan telah meminta maaf atas perbuatannya, namun proses hukum mesti tetap berlanjut. Hal ini juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak, khususnya generasi muda di Aceh bahwa kita hidup di negara hukum.
Selain itu, dia berpesan masyarakat dalam penggunaan media sosial saat ini harus menjaga sikap dan tindakan serta menjaga nilai dan identitas keacehan. Bukan malah sebaliknya mendegradasi serta mencoreng citra Aceh selaku daerah Serambi Mekkah yang menerapkan syariat Islam. (*)