Jakarta (Waspada Aceh) – Di tengah pesatnya transformasi teknologi yang mengubah wajah penyebaran informasi, kehadiran media homeless atau media baru kini menjadi realitas tak terelakkan dalam lanskap pers nasional.
Fenomena ini mengundang perhatian serius dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), yang mendorong penyesuaian regulasi serta sistem verifikasi Dewan Pers agar selaras dengan perkembangan zaman, namun tetap berpegang pada prinsip kemerdekaan dan tanggung jawab pers.
Pernyataan resmi disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus, didampingi Sekretaris Jenderal Makali Kumar, saat menghadiri kegiatan Fun Walk yang digelar Dewan Pers pada Sabtu, 10 Mei 2026. Acara ini menjadi rangkaian peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang setiap tahun diperingati pada 3 Mei, mempertemukan unsur pers, masyarakat luas, dan pemangku kepentingan.
Menurut Firdaus, definisi media masa kini telah bergeser jauh dari pola konvensional yang mengandalkan kantor fisik serta struktur organisasi besar. Kemajuan teknologi dan media sosial melahirkan pelaku informasi baru yang bekerja secara mandiri, bergerak lincah, dan mampu menjangkau jutaan pembaca hanya bermodalkan perangkat digital sederhana.
“Dunia pers kini semakin terbuka. Banyak kreator yang hadir tanpa kantor tetap, namun mampu menyajikan informasi cepat, relevan, dan mendalam. Keberadaan mereka bukanlah gangguan, melainkan bentuk baru dari layanan informasi publik. Kita tidak bisa lagi menutup mata terhadap perubahan ini,” ungkap Firdaus.
Memahami Fenomena Media Homeless
Istilah media homeless merujuk pada pelaku informasi yang berfungsi layaknya media massa, namun tidak memiliki struktur redaksi formal, gedung kantor, maupun administrasi kompleks sebagaimana perusahaan pers mapan.
Keberadaannya tumbuh subur di beragam platform digital: YouTube, TikTok, Instagram, hingga kanal podcast.
Banyak dari mereka beroperasi secara jarak jauh atau dari kediaman masing-masing. Isi sajiannya pun beragam, mulai dari berita aktual, liputan peristiwa, hingga konten gaya hidup dan pengetahuan umum yang dikemas menarik. Berkat kreativitas dan penguasaan teknologi, mereka mampu membangun kepercayaan serta basis pembaca yang sangat besar.
Bagi masyarakat luas, kehadiran ini menjadi alternatif penting. Informasi kini tidak lagi datang dari satu arah saja, melainkan beragam perspektif yang memperkaya wawasan publik. Karena itu, Firdaus menekankan bahwa regulasi pers wajib berevolusi agar tidak tertinggal.
Evaluasi Sistem Verifikasi: Antara Standar dan Hambatan
Salah satu poin utama yang disorot SMSI adalah mekanisme verifikasi media yang diterapkan Dewan Pers. Berdasarkan pantauan lapangan, masih banyak pelaku pers, khususnya media siber daerah dan usaha pers skala kecil, yang mengalami kesulitan memenuhi persyaratan yang ada.
Di tengah tekanan ekonomi yang berat bagi industri pers, persyaratan administratif yang rumit dianggap menjadi beban berlebih. Padahal, banyak media tersebut tetap konsisten menjalankan fungsi jurnalistik dan melayani publik.
“Kita melihat ini sebagai hambatan yang tidak perlu. Syarat verifikasi harus dikembalikan pada jiwa Undang-Undang Pers. Secara dasar, cukup dipastikan berbadan hukum dan berkomitmen menjalankan kode etik serta pedoman pemberitaan. Dewan Pers sebaiknya fokus pada penegakan standar jurnalistik, bukan masuk pada urusan teknis operasional hingga ke ranah ketenagakerjaan atau kesehatan,” jelas Firdaus.
Menurut pandangan SMSI, verifikasi tetap diperlukan untuk pendataan nasional. Namun tata caranya harus disederhanakan. Selama entitas itu sah secara hukum dan berpegang pada etika, maka sudah layak tercatat sebagai bagian dari pers Indonesia.
Regulasi yang Inklusif dan Berkelanjutan
SMSI mengajukan harapan besar agar Dewan Pers segera melakukan peninjauan kembali terhadap peraturan yang berlaku. Keseimbangan harus dijaga: kredibilitas pers tetap terjaga, namun pintu tetap terbuka bagi media baru untuk tumbuh dan berkembang.
Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan perusahaan pers berbadan hukum dan terdaftar. Namun, cara pendaftaran dan penilaiannya harus lebih fleksibel dan ramah bagi pelaku baru.
“Intinya adalah tanggung jawab. Selama menyajikan informasi benar, berimbang, dan beretika, maka media itu telah menjalankan amanat undang-undang. Regulasi tidak boleh menjadi tembok penghalang, melainkan jembatan yang menyatukan seluruh pelaku pers dalam satu ekosistem sehat,” tegas Firdaus.
Diskusi mengenai posisi media baru dan standar verifikasi ini diprediksi akan terus berlanjut. Di satu sisi, standar tinggi diperlukan untuk menjaga kualitas informasi. Di sisi lain, fleksibilitas mutlak diperlukan agar pers Indonesia tetap hidup, beragam, dan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Apabila penyesuaian ini terwujud, maka media homeless kelak dapat resmi menjadi bagian dari konstituen Dewan Pers. Langkah ini akan melengkapi pendataan nasional sekaligus membangun iklim pers yang merdeka, berkeadilan, dan selaras dengan kemajuan zaman. (*)



