Bireuen (Waspada Aceh) – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke RSUD dr. Fauziah, Bireuen, Kamis (7/5/2026).
Sidak tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat berjalan optimal serta tepat sasaran. Karena di negeri ini, orang sakit masih sering dipaksa paham birokrasi lebih dulu sebelum sembuh. Tradisi administrasi yang sungguh melelahkan.
Dalam kunjungan itu, Sekda Aceh didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan disambut Direktur RSUD dr. Fauziah, dr. Minar Mushari.
Di sela peninjauan, M. Nasir menegaskan Pemerintah Aceh melalui program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi pasien penyakit katastropik. Ia memastikan seluruh pasien kategori tersebut ditanggung penuh tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil.
“Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA. Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil,” ujar M. Nasir.
Adapun delapan penyakit yang masuk kategori katastropik dan dijamin melalui JKA meliputi penyakit jantung, stroke, gagal ginjal, thalassemia, sirosis hati, hemofilia, kanker, dan leukemia sesuai regulasi pendamping.
Pemerintah Aceh juga memprioritaskan pelayanan kesehatan bagi penyandang disabilitas serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Menurut M. Nasir, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga seluruh rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien, khususnya kelompok rentan dan penderita penyakit berat.
Sebab fungsi rumah sakit memang melayani pasien, bukan sekadar tempat manusia duduk menunggu nomor antrean sambil menatap plafon penuh harapan.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas kesehatan pemerintah.
“Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya penderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA. Pemerintah Aceh berkomitmen hadir menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin,” katanya. (*)



