Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaAcehSelamatkan Gererasi Muda, Masyarakat Lhoksukon Deklarasi Penegakan Syariat Islam

Selamatkan Gererasi Muda, Masyarakat Lhoksukon Deklarasi Penegakan Syariat Islam

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Muspika plus bersama masyarakat Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Sabtu (24/10/2020), mendeklarasikan penegakan Syariat Islam untuk menyelamatkan generasi muda dari pelanggaran syariat dan kerusakan moral.

Keputusan bersama itu untuk terwujudnya penerapan Syariat Islam (SI) secara kaffah dan menjaga serta menyelamatkan generasi muda Aceh, kususnya di Kecamatan Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara.

Deklarasi berlangsung di Masjid Al-Ihsan Matang Ubi, Lhoksukon, diisi dengan penandatanganan bersama naskah deklarasi oleh unsur Muspika, Imam Besar Masjid, Imum Mukim, Majelis Permusyawaran Ulama (MPU), Mahkamah Adat Aceh (MAA), KUA dan Forum Keuchik Lhoksukon.

Dalam kegiatan itu turut hadir Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, ulama Aceh, Tgk H Muhammad Ali (Abu Paya Pasi), ratusan masyarakat dan tokoh agama yang ada di kecamatan tersebut.

Ketua panitia, Shaifuddin Fuady, kepada wartawan mengatakan, munculnya deklarasi bersama itu merupakan hasil dari kegelisahan masyarakat terhadap kondisi pelaksanaan Syariat Islam dari kalangan generasi muda yang semakin jauh dari tuntunan agama.

“Secara keseluruhan, baik di kota maupun di gampong, harus kita akui masih banyak terjadi. Bukan hanya dari segi pakaian, namun yang lebih mencolok pada waktu shalat, orang tidak lagi peduli dengan panggilan adzan, terlebih saat Magrib dan Jumat,” terangnya.

Dalam keputusan bersama ini ada empat poin yang dideklarsikan, yaitu menghentikan semua kegiatan perkantoran, jual-beli, baik cafe, warung, maupun rumah makan, minimal 10 menit sebelum azan berkumandang.

“Kedua semua orang tua/wali wajib menyantrikan generasi muda usia belajar 18 tahun ke bawah, di luar jam belajar sekolah dengan mengantarkan anak-anaknya ke dayah atau balai pengajian,“ terangngnya.

Sementara pada poin selanjutnya, semua komponen masyarakat dapat melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan keputusan bersama itu dan bagi yang melanggar akan diberikan sanksi oleh pihak berwenang.

Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf, sangat mendukung program itu, apalagi untuk kemaslahatan ummat khususnya generasi muda. Karena selama ini, kata Fauzi, banyak yang lalai karena game online.

“Agar program ini berjalan, kita meminta setiap gampong memiliki Qanun Desa dan qanun itu harus merujuk pada Qanun Aceh Utara nomor 14 tahun 2009. Sehingga dengan adanya qanun itu para pelanggar bisa diberikan sanksi sesuai dengan adat gampong,” terang Wabup. (riri).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER