Kamis, Mei 2, 2024
Google search engine
BerandaSumutGakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar

Gakkumdu Hentikan Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu Akhyar

Medan (Waspada Aceh) – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Medan secara resmi menghentikan proses laporan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan calon Wali Kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution.

“Secara resmi sudah dihentikan. Surat pemberitahuannya sudah saya tandatangani tadi malam dan ditempel di papan pemberitahuan di Kantor Bawaslu,” kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan, Payung Harahap, Sabtu (24/10/2020).

Payung menjelaskan, laporan yang dilayangkan Hasan Basri Sinaga terhadap Akhyar Nasution itu tidak memenuhi unsur.

“Laporan yang diberikan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan,” jelasnya.

Dalam laporan yang tergistrasi dengan nomor : 01/REG/LP/PW/Kota/02.01/X/2020, Payung menyebut, Gakkumdu sudah meminta klarifikasi baik dari pelapor maupun terlapor. “Kedua pihak sudah kita klarifikasi beberapa hari lalu. Hasilnya kami menilai tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilihan,” sebutnya.

Sebelumnya, calon Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, dilaporkan seorang warga Medan Marelan, Hasan Basri Sinaga. Hasan menilai, Akhyar telah melakukan pelanggaran pemilihan dengan berkampanye di lingkungan pendidikan bersama anak di bawah umur saat berkunjung ke Rumah Tahfidz Anwar Saadah binaan Keluarga Besar di Bawah Pohon Roda (Dipora).

Dia melapor ke Bawaslu Medan berdasarkan postingan di media sosial Facebook. Terkait laporan itu, Akhyar membantah jika dirinya telah melakukan kampanye, hingga Bawaslu kemudian menghentikan kasus tersebut. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER