Jumat, April 26, 2024
Google search engine
BerandaSelama Ramadhan, Polres Aceh Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba

Selama Ramadhan, Polres Aceh Utara Ungkap 6 Kasus Narkoba

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Tim Opnal Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Utara, mengungkapkan enam kasus penyalahgunaan Narkoba, selama bulan suci Ramadhan. Petugas mengamankan delapan orang tersangka dengan barang bukti sabu dan ganja.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasatres Narkoba Iptu Samsul Bahri meminta agar masyarakat tetap waspada terhadap peredaran narkoba di bulan Ramadhan.

“Enam kasus penyalahgunaan narkoba yang berhasil kita ungkap dengan 8 orang tersangka ini merupakan komitmen kita dalam memberantas peredaran narkoba di Aceh Utara,” kata Samsul Bahri, Jumat (30/4/2021).

Ia merincikan enam kasus yang berhasil diungkap sejak 1-15 Ramadhan, yaitu pada Selasa (13/4/2021) di Gampong Meunasah Dayah Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, polisi menangkap seorang pria berinisial DS, 26, warga setempat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,32 gram.

“Pada Sabtu (17/4/2021) di Gampong Matang Pupanji, Kec. Lhoksukon, Aceh Utara petugas mengamankan seorang pria paruh baya warga setempat berinisial I, 50, dengan barang bukti dua bungkus paket ganja seberat 4,34 gram di saku celana tersangka ini,” rincinya.

Kemudian pada Selasa (21/4/2021) pukul 23.30 WIB seorang kakek berinisial S, 58, warga Gampong Alue Baroh Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, diringkus polisi dengan barang bukti 14 paket sabu. Terdangka ditangkap di Gampong Ketapang, Tanah Pasir, Aceh Utara.

“Pada Rabu (22/4/2021) pukul 23.00 WIB di Gampong Ulee Tanoh Kecamatan Tanah Pasir, petugas berhasil menangkap M, 37, warga setempat dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,13 gram.”

Selanjutnya pada Jumat (23/4/2021) pukul 22.00 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah gubuk tambak di Gampong Ulee Rubek Barat Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, dan berhasil menangkap dua nelayan berinisial J, 45 dan ME, 26. diringkus dengan barang bukti 1 paket sabu seberat 0,62 gram

“Pada pada Selasa dini hari (27/4/2021) dua pemuda berinisial A, 24 dan F, 20 di Gampong Mancang Kecamatan Samudera, Aceh Utara, diboyong ke Polres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan terkait tujuh paket sabu seberat 1,01 gram yang berhasil ditemukan petugas,” katanya. (Syaiful).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER