Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Amirsyah Tambunan, menyesalkan pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah yang terletak di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh.
Pembongkaran yang dilakukan oleh personel Satpol PP itu dinilai melukai hati umat Islam, khususnya warga persyarikatan Muhammadiyah.
“Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader persyarikatan,” kata Amirsyah ketika dimintai keterangan, Jumat (13/5/2022).
Amirsyah yang juga menjabat Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah Pusat ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agama dan keyakinannya masing-masing.
Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” dan ayat 2 yang berbunyi, “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
“Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah wakaf Muhammadiyah ini kan masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan,” tegas Amirsyah.
Amirsyah kemudian menjelaskan berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireuen, Athoillah, pendirian bangunan Majid Taqwa Muhammadiyah ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan izinnya oleh Pemda setempat. Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.
“Surat penundaan pertama tahun 2019 selama 1 tahun. Tahun 2021 dikeluarkan kembali surat penundaan kedua, dan tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepakatan damai dengan masyarakat Samalanga,” tutur Amirsyah.
Amirsyah kemudian mengingatkan, Muhammadiyah merupakan salah satu ormas yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia.
“Hingga saat ini, Muhammadiyah masih berkontribusi luar biasa di berbagai sektor terutama pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Amirsyah.
Amirsyah lebih lanjut berharap, peristiwa tersebut kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tentunya dengan mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah, lanjutnya. (sulaiman achmad)