Rabu, Desember 11, 2024
spot_img
BerandaInforial Pemerintah AcehSekda Aceh Serahkan 2.602 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiunan ASN

Sekda Aceh Serahkan 2.602 SK Kenaikan Pangkat dan Pensiunan ASN

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Sekretaris Daerah Aceh, Taqwallah, menyerahkan 2.602 Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat dan pensiunan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) se-Aceh di Banda Aceh, Kamis (5/3/2020).

Dari total 2.602 SK, sebanyak 2.517 diantaranya merupakan SK kenaikan pangkat. Sedangkan 85 sisanya adalah SK pensiun.

Penyerahan SK bagi para ASN ini dilakukan secara bertahap, yakni 775 SK diserahkan hari ini. Sedangkan 1.827 sisanya akan diserahkan oleh Sekda Aceh pada saat kunjungan kerja ke 19 kabupaten/kota lainnya di seluruh Aceh, yang akan dimulai pada 16 – 31 Maret 2020.

Rincian dari 775 SK yang diserahkan yaitu 519 diantaranya SK kenaikan pangkat bagi ASN di lingkungan Pemerintah Aceh, 67 SK kenaikan pangkat ASN Kota Banda Aceh, 16 SK kenaikan pangkat ASN Kota Sabang, 56 SK kenaikan pangkat ASN Aceh Besar dan 71 SK kenaikan pangkat ASN Aceh Jaya.

Sementara itu jumlah SK pensiun yang diserahkan hari ini sebanyak 46 SK.

Sekda Aceh, Taqwallah, dalam sambutannya mengatakan, pihaknya selama ini terus memberikan pemahaman untuk melawan persepsi bahwa mengurus kenaikan pangkat butuh uang.

“Kami berharap kepada bapak ibu sekalian untuk menghilangkan persepsi bahwa mengurus kenaikan pangkat pakai uang,” ujar Taqwallah.

Taqwallah menjelaskan bahwa kenaikan pangkat adalah hak semua ASN yang wajib diberikan jika telah memenuhi persyaratan.

Taqwallah juga berjanji akan menindak tegas jika terdapat oknum pemerintah yang mengutip uang dengan alasan biaya pengurusan pangkat.

Selain itu, Taqwallah juga juga mengingatkan para ASN yang baru menerima SK kenaikan pangkat agar terus meningkatkan kinerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

“Kami harap supaya Bapak Ibu juga memberikan pelayanan yang lebih kepada negara,” ujar Taqwallah.

Taqwallah juga mengucapkan terima kasih atas pengabdian para ASN yang pada hari ini menerima SK pensiun. ***

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER