Selasa, Mei 21, 2024
Google search engine
Beranda22 Warga Bendahara Terancam Masuk Penjara Mengadu ke DPRK Aceh Tamiang

22 Warga Bendahara Terancam Masuk Penjara Mengadu ke DPRK Aceh Tamiang

Kualasimpang (Waspada Aceh) – Sedikitnya 22 warga kampung Perkebunan Sei Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang, terancam masuk penjara jika tidak bersedia pindah untuk relokasi oleh pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.RPL.

Perusahaan ini disebut sebagai pemegang HGU pada lokasi dimana selama bertahun-tahun warga kampung tersebut berdomisili.

Akibatnya sejumlah warga dari kampung Perkebunan Sei Iyu, yakni Adi Samsul, Ponijo, Paijan, M.Yakub, Abdullah, Jaini, Sri Hariyati, M.Sukri, Sugianto, Buang, Suraimo dan didamping Kepala Mukim, M.Yusuf, mendatangi Komisi I DPRK Aceh Tamiang, untuk menyampaikan permasalahan tentang 22 warga yang sudah jadi tersangka terancam masuk penjara.

Menurut sejumlah warga, selain mengadukan nasib 22 warga yang terancam masuk penjara, warga juga mempertanyakan tentang kejelasan dari surat Kepala BPN Provinsi Aceh, H.Mursil, yang kini sebagai Bupati Aceh Tamiang, pada tanggal 23 Desember 2014. Mursil pernah menerbitkan surat nomor 926/6-11/XII/2014 tentang mohon penjelasan yang ditujukan kepada Direktur PT.RPL .

“Kami datang ke gedung DPRK Aceh Tamiang untuk minta bantuan dari pihak DPRK agar warga jangan sampai diusir dari rumah perkebunan dan jangan sampai warga diproses hukum masuk penjara,” ungkap sejumlah warga kepada Waspada seusai mereka menggelar rapat dengan pihak DPRK Aceh Tamiang di ruang Komisi I DPRK setempat.

Pertemuan utusan warga dari Kecamatan Bendahara itu dengan pihak komisi I dipimpin oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRK, Fadlon, Ketua Komisi I, Muhammad Irwan, Wakil Ketua Komisi I, Mauliza Zikri, dan Sekretaris Komisi I, Syamsul Bahri. Anggota Komisi I yang juga hadir, Sugiono Sukandar, Ngatiyem, Jayanti Sari dan dari pihak eksekutif tampak hadir, Rulina Rita, Kadis Pertanahan dan Rahmadani, Kabag Hukum Setdakab Aceh Tamiang.

Ketua DPRK Aceh Tamiang, Suprianto, kepada delegasi warga dari Kecamatan Bendahara itu menyatakan akan berkoordinasi pihak eksekutif, yaitu Bupati Aceh Tamiang.

”Nanti kami sampaikan permasalahan ini kepada Bupati Aceh Tamiang,” tegas Ketua DPRK Aceh Tamiang.

Bupati Aceh Tamiang yang juga mantan Kepala BPN Aceh, H.Mursil, terkait persoalan ini, beberapa waktu lalu pernah menegaskan, lahan seperti yang disebutkan dalam surat tersebut sudah tersedia persawahan, rumah sekolah, jalan umum dan pemukiman warga. (b23)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER