Kamis, Desember 5, 2024
spot_img
BerandaSejumlah Warga Tolak PT.BM Beroperasi Kembali di Desa Curek. 

Sejumlah Warga Tolak PT.BM Beroperasi Kembali di Desa Curek. 

Calang (Waspada Aceh)  -Sejumlah warga Desa Curek Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, Minggu (1/9/2019), melakukan aksi penolakan kehadiran PT Boswa Megalopolis (PT.BM) yang akan beroperasi kembali di desa tersebut.

“Aksi yang dilakukan kemarin (Minggu, 1/9/2019) dengan cara merupakan bentuk penolakan warga terhadap kehadiran perusahaan itu yang ingin mengoperasikan lahan hutan dalam wilayah adat di Desa Curek,” tutur Bardin, tokoh masyarakat setempat kepada waspadaaceh.com, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, jika pihak PT (perusahaan) tersebut melanjutkan mengembangan lahan, maka akan menimbulkan dampak pencemaran lingkungan dan imbasnya akan ditanggung oleh warga Desa Curek.

“Kami sebagai masyarakat menolak kehadiran perusahaan di Desa Curek untuk menyelamatkan kelestarian lingkungan yang ada di daerah kami,” ungkapnya.

Sementara itu, Hendra, 30, warga desa setempat juga menyampaikan, kehadiran perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut akan menjadi ancaman bagi masyarakat yang berada di sekitar HGU milik perusahaan.

Kasus ini, lanjut Hendra, pastinya akan memicu konflik lahan masyarakat dengan perusahaan seperti yang pernah terjadi antara pihak perusahaan dengan masyarakat beberapa tahun lalu.

“Tentunya kami tidak ingin apa yang pernah terjadi sebelumnya terulang kembali kedepan. Masyarakat akan menjadi korban, dan pembukaan lahan dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan,” tutur Hendra.

Penjelasan PT.Boswa Megalopolis

Pihak PT Boswa Megalopolis saat dikonfirmasi waspadaaceh.com menyampaikan, siap menampung sejumlah tuntutan masyarakat Desa Curek, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, terkait pengembangan kembali lahan kelapa sawit di desa mereka.

“Kita siap menampung tuntutan masyarakat Desa Curek, apalagi itu memang sudah dituangkan dalam perjanjian antara pihak PT dan aparatur desa yang diketahui oleh camat pada 31 Juli 2019 di Kantor Camat Krung Sabee,” tutur Ribut Suprajoyo, General Menager PT Boswa Megalopolis di Calang, Senin.

Dalam perjanjian sebelumnya, lanjutnya, ada empat poin penting yang dituntut oleh masyarakat Desa Curek dan satu poin lainnya tidak masuk dalam perjanjian.

“Ada empat tuntutan masuk dalam perjanjian kita, namun terkait PT Boswa wajib menyediakan sumber air bersih bagi warga masyarakat Desa Curek dalam setiap kepala keluarga itu di luar penjanjian. Yang ada kita akan menjaga sumber air bersih yang digunakan masyarakat termasuk sungai akan dibaver 50 meter – 50 meter,” papar Ribut.

Untuk sertifikat, tambahnya,  PT. Boswa bukan mengeluarkan 250 sertifikat melainkan sebanyak 173 sertefikat, karena itu sesuai dengan jumlah kepala keluarga yang ada di desa tersebut.

“Lahan plasma yang dikeluarkan hanya 384 hektare, sedangkan lahan yang diminta oleh masyarakat bila dikali dua mencapai 346 hektare. Ini melebihi dari kesepakatan awal,” beber Ribut

Ribut menyampaikan jika pihaknya tidak akan meninggalkan masyarakat dalam pengelolaan lahan sawit tersebut. (zammil)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER