Banda Aceh (Waspada Aceh) – Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zainoel Abidin (RSUDZA) memastikan pelayanan kesehatan tetap diberikan kepada seluruh pasien, termasuk yang status Jaminan Kesehatan Aceh (JKA)-nya nonaktif.
Kepala Bagian Humas RSUDZA, Rahmadi, menegaskan pihak rumah sakit tidak akan menolak pasien hanya karena status kepesertaan JKA bermasalah di sistem.
“Kalau pasien datang dan saat dicek di sistem status JKA-nya nonaktif, pelayanan tetap kita berikan seperti biasa. Tidak boleh tidak,” kata Rahmadi saat diwawancarai Waspadaaceh.com, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, kondisi nonaktif tersebut bukan menjadi dasar penolakan layanan medis. RSUDZA tetap mengutamakan penanganan pasien, sementara persoalan administrasi dilaporkan ke Dinas Kesehatan.
“Setelah pelayanan diberikan, baru kita laporkan ke Dinas Kesehatan. Jadi pelayanan tidak terganggu,” ujarnya.
Rahmadi juga menegaskan, pihak rumah sakit tidak mempertimbangkan kategori desil ekonomi pasien dalam memberikan layanan.
“Kami tidak melihat desil. Itu bukan ranah rumah sakit. Yang penting pasien datang, kita layani,” katanya.
Sejak 1 Mei 2026, sistem RSUDZA mulai menampilkan status JKA pasien secara real time, termasuk jika statusnya sudah tidak aktif. Sebelumnya, informasi tersebut tidak muncul dalam sistem.
“Sekarang langsung terlihat di sistem apakah aktif atau tidak. Dulu tidak muncul sebelum regulasi ini diterapkan,” jelasnya.
Diketahui, Pemerintah Aceh resmi mengubah skema pembiayaan program JKA melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 yang mulai berlaku 1 Mei 2026.
Dalam kebijakan baru itu, masyarakat pada kategori desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA. Cakupan program kini dipersempit hanya untuk desil 6 dan 7.
Sementara itu, masyarakat pada desil 1 hingga 5 ditanggung melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI) yang bersumber dari APBN.
Meski ada perubahan skema, Pemerintah Aceh tetap memberikan pengecualian bagi kasus medis katastropik, seperti pasien cuci darah, yang tetap dijamin tanpa melihat kategori desil ekonomi.
RSUDZA mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap layanan kesehatan selama masa transisi kebijakan, karena pasien tetap akan mendapatkan penanganan sebagaimana mestinya. (*)



