Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehSebanyak 300 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PSR di Aceh Barat

Sebanyak 300 Saksi Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi PSR di Aceh Barat

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sudah memeriksa 300 saksi terkait dugaan korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Aceh Barat.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Selasa (3/10/2023). Ali mengatakan, mereka yang diperiksa merupakan pejabat dari instansi pemerintah, masyarakat dan rekanan atau penyedia yang berhubungan dengan PSR.

“Jadi saat ini sudah ada tiga orang yang kita tetapkan sebagai tersangka. Tiga orang ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kajhu,” jelasnya.

Sementara kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan hampir mencapai Rp30 miliar.

Penyidikan kata Ali, terus dilakukan terkait adanya dugaan korupsi program PSR. Beberapa saksi masih diminta keterangan, begitu pun dengan pendalaman barang bukti.

“Hal yang didalami terutama menyangkut pendalaman bukti pemasukan dan pengeluaran uang serta bukti-bukti aset yang bisa digunakan sebagai pertanggungjawaban perbuatan dari para tersangka,” sebutnya.

Berhubung kasus ini masih berlanjut, kata Ali, masih ada kemungkinan penambahan kerugian negara maupun penambahan tersangka.

Sekali lagi Ali menegaskan, untuk sekarang kasus PSR Aceh Barat ini masih berjalan. Penyidik masih mengumpulkan barang bukti dan mengumpulkan keterangan-keterangan serta ada beberapa aset yang sudah dilakukan penyitaan.

“Tidak menutup kemungkinan, akan ada tersangka baru. Namun, kita serahkan kepada penyidik, biar penyidik bekerja dulu sampai nanti berkas ini rampung dan selesai,” jelasnya.

Sebelumnya, Penyidik Kejati Aceh menahan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Kabupaten Aceh Barat berinisial DA terkait dugaan tindak pidana korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR).

DA terlibat sebagai tersangka dalam program PSR berawal ketika Koperasi Produsen Mandiri Jaya Beusare pada 2020 mengusulkan proposal dana bantuan PSR dengan total anggaran Rp29,29 miliar kepada Badan Pengelola Dana Peremajaan Kelapa Sawit (BPDPKS) melalui Dinas Perkebunan Kabupaten Aceh Barat.

Akan tetapi, lahan yang diajukan untuk peremajaan sawit masih berupa hutan yang di dalamnya pepohonan kayu keras, semak belukar, dan lahan kosong yang tidak pernah ditanami kelapa sawit. Selain itu, lahan yang diusulkan untuk mendapatkan bantuan program PSR merupakan perkebunan sawit di area Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan swasta.

Hal itu tidak sesuai dengan persyaratan penerima program PSR. Namun DA menyetujui proposal tersebut sehingga mengakibatkan terjadinya potensi kerugian negara. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER