Minggu, September 8, 2024
BerandaSatpol PP Singkil Turunkan APK Langgar Aturan

Satpol PP Singkil Turunkan APK Langgar Aturan

Singkil (Waspada Aceh) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan WH menertibkan alat peraga kampanye (APK) berupa puluhan lembar spanduk dan baliho dari lokasi di Desa Pasar dan Pulo Sarok serta di sekitar lokasi tempat ibadah.

Pengamatan Waspadaaceh.com, Selasa (22/1/2019), sejumlah alat peraga kampanye yang terpasang di pepohonan, tanpa dilengkapi izin tertulis, diturunkan oleh personel Satpol PP dan WH.

Tindakan penurunan itu sempat mendapat protes warga setempat, yang keberatan atas penurunan baliho kandidat calon DPR RI. Adu mulut juga sempat terjadi ketika petugas juga menurunkan baliho yang terpasang di dinding gedung milik swasta.

Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Salman, kepada Waspadaaceh.com, Selasa (22/1/2019) mengatakan, penindakan langsung dengan cara penurunan APK calon legeslatif (Caleg) DPRK, DPRA maupun DPR RI itu dilakukan Satpol PP bersama Panwaslih serta pihak kepolisian.

Panwaslih sudah resmi menyurati seluruh pimpinan Parpol pada 9 Januari 2019, baik di kabupaten maupun kecamatan. Jika ada APK yang tidak sesuai dengan ketentuan, masing-masing partai politik dapat segera menurunkan selambat-lambatnya 16 Januari 2019.

Terkait protes warga, menurut Salman, terjadi disebabkan mis komunikasi antara peserta Pemilu dengan parpol kabupaten setempat. Sebab sebagai peserta Pemilu dari DPR RI, mereka belum berkoordinasi dengan Parpol terkait aturan KIP dan imbauan Panwaslih, sehingga belum melengkapi izin tertulis. (Cah).

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER