Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehSatlantas Polres Aceh Barat Tilang 505 Kendaraan

Satlantas Polres Aceh Barat Tilang 505 Kendaraan

Meulaboh (Waspada Aceh) – Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Aceh Barat mengeluarkan 505 surat tilang kepada pengendara yang melanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Rencong Tahun 2019, mulai 29 Agustus hingga 11 September 2019.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Bobby Aria Prakasa melalui Kasat Lantas AKP Edi Raharjono SIK, Senin (16/9/2019) mengatakan, selama 14 hari melaksanakan operasi, Polres menilang 505 kendaraan. Pelanggar didominasi roda dua yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

Dia menjelaskan, sasaran utama dalam operasi tersebut yaitu pengendara yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengendara yang melawan arus, tidak melengkapi surat dan pengendara di bawah umur belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Prioritas utama saat dilakukan operasi kemarin meliputi kawasan di Jalan Gajah Mada, Jalan Nasional, serta lokasi-lokasi yang dinyakini kerap adanya pelanggaran lalu lintas.

Namun, selama berlangsungnya Operasi Patuh Rencong sudah banyak pengendara yang menaati aturan berlalu lintas. Hanya saja anak-anak di bawah umur yang perlu dibina agar tidak mengulangi tindakan serupa.

“Ada efek yang diterima pengendara selama operasi ini berjalan. Banyak pengendara sudah mulai patuh terhadap aturan lalu lintas. Mudah-mudahan saja masyarakat semakin patuh agar terjamin keselamatannya saat mengendara sepeda motor atau mobil,” ujarnya.

Dari 505 yang ditindak karena melanggar aturan lalu lintas, saat ini yang belum dilakukan pengurusan oleh masyarakat hanya 15 unit kendaraan roda dua, dan kini kendaraan tersebut terpakir di kantor Satlantas Polres Aceh Barat. (Riki)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER