Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaSah, APBK Aceh Besar Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

Sah, APBK Aceh Besar Tahun 2023 Rp1,7 Triliun

Aceh Besar (Waspada Aceh) – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar mengesahkan APBK Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.745.798.454.746, melalui Sidang Paripurna DPRK Aceh Besar, Selasa sore (29/11/2022).

Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto dalam pidatonya yang dibacakan Sekdakab Sulaimi menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan para anggota DPRK Aceh Besar, yang telah berupaya keras, sehingga dapat merampungkan pembahasan Rancangan Qanun APBK Aceh Besar Tahun Anggaran 2023.

Pemkab Aceh Besar menyatakan, selama pembahasan APBK 2023 tersebut, banyak saran, pendapat, serta usul yang sangat berguna yang disampaikan kalangan DPRK untuk peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Aceh Besar.

Pada dasarnya pembahasan Qanun APBK Tahun Anggaran 2023 tetap mengacu kepada mekanisme dan ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pemkab Aceh Besar memberikan apresiasi yang sangat baik kepada DPRK yang telah bekerja maksimal sehingga APBK 2023 ini telah disahkan,” katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pada Jumat (25/11/2022), Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyerahkan nota keuangan RAPBK 2023 kepada DPRK yang diterima langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali.

Dalam APBK memuat rencana pendapatan daerah dan pengeluaran dalam satu tahun, untuk membiayai kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.

Adapun pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (RPD) tahun 2023-2026, Pemkab Aceh Besar mengangkat tema “Peningkatan Infrastruktur yang Terintegrasi untuk Mendukung Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif di Aceh Besar”.

Lanjut Iswanto, ada empat program prioritas pembangunan pada tahun 2023 nanti. Di antaranya, meningkatkan pertumbuhan ekonomi untuk mengatasi dampak sosial COVID-19, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing.

Selanjutnya, reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan dan pemantapan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan Aceh. “Penetapan ini berpedoman pada Permendagri Nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBK tahun 2023,” terangnya.

Sesuai dengan kesepakatan KUA-PPAS tahun 2023 dan Rencana Kerja Anggaran (RKA) OPD, maka raqan APBK Aceh Besar 2023 meliputi, pendapatan daerah antara lain Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain-lain.

“Kita semua berharap, APBK 2023 yang sudah disahkan oleh DPRK Aceh Besar ini dapat mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali mengatakan, pihaknya bersama Pemkab berkomitmen menyelesaikan pembahasan tersebut tepat waktu.

Iskandar juga berharap dengan disahkannya APBK 2023 ini, akan tetap berpihak kepada masyarakat serta bertujuan untuk pertumbuhan ekonomi, pengurangan kemiskinan, dan menciptakan lapangan kerja baru.

Menurut Iskandar, dalam pembahasan RAPBK 2023, pihaknya telah berupaya memenuhi kebutuhan daerah yang berorientasi pada pemenuhan urusan pemerintah wajib yang terkait dengan pelayanan dasar publik dan pencapaian sasaran pembangunan serta kebutuhan untuk pencapaian standar pelayanan minimal. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER