Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaRutan Kelas IIB Banda Aceh Bebaskan 26 Narapidana, Asimilasi Tahap Kedua

Rutan Kelas IIB Banda Aceh Bebaskan 26 Narapidana, Asimilasi Tahap Kedua

Aceh besar (Waspada Aceh) – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh kembali membebaskan 26 narapidana melalu pemberian asimilasi COVID-19, tahap kedua tahun 2021, di Rutan Kajhu, Aceh Besar, Jumat (26/2/2021).

Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh, Irhamuddin, mengatakan, pembebasan ini menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

“Puluhan narapidana ini dipulangkan setelah memenuhi syarat untuk melaksanakan asimilasi di rumah. Mereka juga bukan narapidana yang melakukan pengulangan tindak pidana (residivis), serta tidak dipidana lebih dari satu perkara,” kata Irhamuddin.

Dia menambahkan, narapidana yang menjalani asimilasi juga tetap mendapatkan pantauan dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan (Bapas) secara daring.

“Nantinya akan ada penambahan jumlah narapidana yang bebas asimilasi,” lanjutnya.

Dia juga menyebutkan pembebasan 26 narapidana tersebut terdiri dari 19 kasus narkotika, 3 kasus pencurian, 1 kasus penadahan dan 3 kasus penggelapan. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER