Banda Aceh (Waspada Aceh) – Bimbingan Teknis (Bimtek) Partai Nanggroe Aceh (PNA) dihentikan setelah terjadi kericuhan saat acara sedang berlangsung di sebuah hotel di Kota Banda Aceh, Sabtu (29/1/2022).
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, sekelompok orang masuk ke dalam acara dan meminta kegiatan Bimtek dibubarkan.
Sekelompok orang yang menyerbu di acara Bimtek itu mengungkapkan protes terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPP PNA yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Ketua Umum DPP PNA, Irwandi Yusuf.
Mereka menilai, Kemenkumham Aceh telah berkhianat terhadap partai PNA karena mendukung sebelah pihak. “Tanpa mengajak pihak kami untuk duduk bagaimana kita membawa arah PNA ini ke arah yang lebih baik,” kata salah seorang yang turut menerobos acara Bimtek, seperti tampak dalam video yang beredar.
Dan pria dalam video itu menganggap kegiatan yang digelar tersebut ilegal dan meminta semua yang hadir untuk keluar dan acara dibubarkan.
“Jadi kami anggap acara hari ini, itu tidak legal atau ilegal. Kami di sini menuntut semua yang hadir di sini tolong keluar dan acara ini dibubarkan,” tutupnya.
Menanggapi insiden itu, Tgk. H. Syakya, Ketua Harian DPP PNA yang baru, kepada wartawan mengatakan Bimtek PNA tahun 2022 yang berlangsung hari ini dihentikan dan akan dijadwal ulang.
“Bimtek dihentikan dengan pertimbangan menghindari benturan fisik, karena sekelompok orang menghentikan acara dengan paksa. Mereka orang yang terprovokasi dengan fitnah dan bukan pihak yang diundang,” jelasnya.
Dia juga menuturkan, Bimtek itu dilaksanakan khusus untuk anggota DPRA dari PNA, anggota DPRK dari PNA, serta ketua/ketua harian, sekretaris dan bendahara DPW PNA se Aceh.
“Bimtek hari ini dihadiri oleh anggota DPRA, semua anggota DPRK dari PNA serta ketua/ketua harian, sekretaris dan bendahara DPW PNA se-Aceh. Kecuali DPW PNA Aceh Tengah, DPW PNA Aceh Tenggara dan DPW PNA Simeulue,” sebutnya.
Selain itu dia juga menyampaikan, daftar hadir peserta telah diambil oleh massa yang menghentikan acara Bimtek tersebut.
Dia mempertegas, menyangkut KLB DPP PNA sudah selesai. Kemenkumham sudah menolak permohonan pengusulan pengurus DPP PNA versi KLB, jelasnya. (Kia Rukiah)