Residivis Jemput 2 Kg SS dari Aceh Ditangkap di Batubara

    BERBAGI
    Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, Kasi Humas Iptu Defi Endah Susanti, saat memberikan keterangan terkait penangkapan tersangka membawa 2 Kg SS. (Foto/bustami)

    Kisaran (Waspada Aceh) – Satnarkoba Polres Asahan menangkap seorang residivis warga Asahan di Batubara ketika menjemput narkotika jenis shabu-shabu seberat 2 Kg dari Provinsi Aceh untuk dibawa ke Asahan.

    “Pelaku kita amankan di Jln Perintis Kemerdekaan, Dusun IV, Desa Sei Bejangkar, Sei Balai, Batubara, oleh tim Sat Narkoba yang melakukan penyamaran sebagai pembeli, Sabtu (16/9/2023),” jelas Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung, didampingi Kasat Narkoba AKP Marvel SA Ansanay, Kasi Humas Iptu Defi Endah Susanti, di Mapolres Asahan, Selasa (19/9/2023).

    BACA: Kadis DLHK: Kualitas Udara di Aceh Bersih di Atas Rata-Rata Nasional

    Rocky menuturkan, tersangka SH,34, warga Dusun III, Desa Pulau Tanjung, Kec Teluk Dalam, Asahan, mendapatkan pesanan SS dari seseorang. Kemudian diia pada 15 September 2023 berangkat ke Bireuen, Aceh, untuk mengambil pesanan, dan kembali ke Asahan pada 16 September 2023, menggunakan travel. Namun SH mengubah rutenya dan berhenti di wilayah Batubara. Tersangka juga termasuk residivis, karena pernah dihukum pada kasus narkoba dan baru keluar dari penjara sekitar dua bulan.

    “Kita mencium jejak tersangka, sehingga dilakukan penyamaran sebagai pembeli, dan tersangka meminta transaksi dilakukan di wilayah Batubara,” jelas Rocky.

    BACA: Satgas SAR Aceh Meninggal Dunia Saat Survey Terumbu Karang di Pulau Tuan

    Rocky menuturkan, dari tangan tersangka diamankan SS seberat 2 Kg yang dibungkus teh asal China. Polres masih melakukan pengembangan untuk memburu tersangka lain. (*)

    Waspada Aceh on TV

    BERBAGI