Selasa, Februari 11, 2025
spot_img
BerandaRencananya Rabu, Putusan Praperadilan Irwandi Yusuf

Rencananya Rabu, Putusan Praperadilan Irwandi Yusuf

Jakarta (Waspada Aceh)- Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, diperkirakan Rabu (24/10/2018), bakal membacakan putusan sidang Praperadilan jilid-2 dengan pemohon Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf, terkait operasi tangkap tangan (OTT) hingga penahanannya oleh KPK.

Pada gugatan Praperadilan untuk perkara yang berbeda sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga telah mengeluarkan putusan, menolak permohonan Praperadilan pengacara Irwandi Yusuf.

“Hari Rabu (24/10/2018), putusan,” kata kuasa hukum Irwandi, Santrawan Paparang, usai persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/10/2018), sebagaimana dilaporkan news.detik.com.

Santrawan tetap mempermasalahkan proses penyidikan KPK dalam OTT terhadap Irwandi. Dia mencurigai proses penyelidikan KPK yang hanya memakan waktu 4 hari.

“Surat perintah penyelidikan ini dicatat dengan catatan tangan, tanggal 29 Juni 2018. Kami mempermasalahkan. Coba lihat, penyelidikan cuma 4 hari, ahli mengatakan bagaimana mungkin mereka mengetahui peranan dari setiap orang, termasuk peran Irwandi Yusuf,” ucap Santrawan.

Sementara itu tim biro hukum KPK yang diwakili Ade Juang konsisten menyatakan penyidikan KPK terhadap Irwandi sah. KPK siap menghadapi putusan yang bakal dibacakan, besok.

Sementara itu Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meyakini, KPK telah mematahkan seluruh dalil pemohon, dalam hal ini Irwandi Yusuf, selama proses persidangan praperadilan dengan 42 bukti yang diajukan.

“Hari ini, 22 Oktober 2018, KPK telah menyerahkan kesimpulan dalam perkara praperadilan yang diajukan oleh Irwandi Yusuf,” kata Febri Diansyah melalui pesan singkat.

“Kami telah menyampaikan pada hakim praperadilan bahwa semua dalil yang dijadikan alasan pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan ini adalah tidak benar dan keliru,” kata Febri. (ria)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER