Jumat, Januari 3, 2025
spot_img
BerandaAcehRazia Yustisi Petugas Gabungan di Aceh Utara Jaring Ratusan Pelanggar

Razia Yustisi Petugas Gabungan di Aceh Utara Jaring Ratusan Pelanggar

Aceh Utara (Waspada Aceh) – Petugas gabungan jaring ratusan pelanggar protokol kesehatan (Protkes) COVID-19 dan pelanggar lalu lintas, saat mengelar razia Yustisi selama tiga hari di jalan nasional wilayah hukum Polres Aceh Utara, Kamis (8/10/2020).

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Lantas AKP Aditia Kusuma kepada wartawan mengatakan, tim gabungan yang terlibat dalam operasi yustisi tersebut diantaranya personel Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Utara, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Polisi Militer (PM), dan petugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Badan Pengelolaan Keuangan Aceh ((UPTD BPKA) Wilayah VI Aceh Utara.

“Razia yustisi ini berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) Aceh Utara Nomor 30 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan,” kata AKP Aditia.

Disebutkan, dalam operasi yustisi ini, selain sasaran warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker juga terhadap pengguna jalan yang melanggar lalu lintas, seperti tidak memakai, helm, tidak membawa Surat Tanda Nomor Kenderaan (STNK),

“Selama tiga hari mengelar operasi tersebut sejak Selasa-Kamis di lintasan jalan Nasional, yaitu di Syamtalira Aron, Lhoksukon dan Tanah Jambo Aye, ada sekitar 100 melanggar protokol kesehatan (Protkes). Pelanggar yang tidak menggunakan masker, mereka langsung diberikan teguran secara lisan dan petugas membagikan masker kepada pengguna jalan, memasang stiker bertuliskan ‘Ayo Pakai Masker’ pada kendaraan umum, sesuai dengan program Dirlantas Polda Aceh,” terangnya

Selain itu, kata AKP Aditia, pelanggar lalu lintas, baik tidak menggunakan helm maupun tidak melengkapi surat dokumen kendaraan, tetap dilakukan penindakan dengan memberikan surat tilang.(Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER