Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaAcehPuluhan Jurnalis Pase Kecam Terhadap Pengancaman Wartawan

Puluhan Jurnalis Pase Kecam Terhadap Pengancaman Wartawan

Lhokseumawe (Waspada Aceh) – Puluhan jurnalis Pase (Lhokseumawe dan Aceh Utara) menggelar aksi damai di depan Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe, Rabu (15/1/2020), untuk mengecam tindak kekerasan dan pengancaman terhadap jurnalis.

 

Para jurnalis yang melakukan aksi ini  tergabung dalam organisasi wartawan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Aceh, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Lhokseumawe, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh Utara-Lhokseumawe dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA).

Dalam aksi itu, puluhan jurnalis berbagai media massa mengecam aksi pengacaman terhadap wartawan di Aceh, seperti kasus yang terjadi terhadap rekan mereka, Aidil Firmansyah, wartawan salah satu tabloid mingguan yang bertugas di Aceh Barat. Mereka juga mengecam kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan di Aceh Tenggara, yang hingga kini kasusnya belum mampu diungkap pihak kepolisian.

Koordinator aksi, Armia Jamil mengatakan, peristiwa pengancaman yang dialami Aidil Firmansyah terjadi di Aceh Barat, pada 5 Januari dini hari.

“Kasus pengancaman ini sedang ditangani oleh penyidik Polres Aceh Barat, setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya. Namun, penyidik hanya menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan. Tersangka tidak dijerat dengan Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal, pengancaman itu terjadi terkait pemberitaan,” terang Armia.

Menurut Armia, wartawan dalam menjalankan profesinya, dilindungi UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers yang berlaku khusus. Mengancam bunuh wartawan merupakan tindakan membungkam kemerdekaan pers sebagaimana diatur pada Pasal 4 UU Pers, dan bagian dari upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik seperti diatur pada Pasal 18 ayat (1).

“Maka Penyidik Polres Aceh Barat wajib menjerat tersangka dengan UU Pers yang berlaku khusu, di-juncto-kan dengan KUHPidana. Selain itu, karena UU khusus dapat mengenyampingkan UU umum (KUHP), maka penanganan perkara ini harus dilakukan bidang pidana khusus (pidsus), bukan pidana umum (Pidum).

Sementara dalam aksi tersebut, puluhan jurnalis Pase, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus pembakaran rumah Asnawi Luwi, wartawan di Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Aceh Tenggara, yang terjadi pada 30 Juli 2019 lalu pukul 01.30 WIB dini hari. (Riri)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER