Minggu, Mei 5, 2024
Google search engine
BerandaPTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PKPI Aceh Selatan

PTUN Banda Aceh Kabulkan Gugatan PKPI Aceh Selatan

TAPAKTUAN (Waspada Aceh) – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh mengabulkan gugatan Dewan Pengurus Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPK-PKPI) Aceh Selatan terkait keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) caleg dari partai tersebut tidak memenuhi syarat.

Ketua DPK PKPI Aceh Selatan Zamzami kepada Waspadaaceh.com, Selasa (13/11), mengatakan, gugatan sengketa proses pemilihan umum dalam perkara yang telah diajukan oleh PKPI Aceh Selatan, telah diputuskan PTUN.

“Sebelumnya, kami menggugat KIP Aceh Selatan karena caleg PKPI atas nama Hasbullah, SPd, tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon DPRK dari PKPI Dapil 3 Tapaktuan-Samadua,” kata dia.

Dalam sidang 12 November 2018) di Banda Aceh, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dengan ini membatalkan SK KIP Aceh tentang penetapan daftar calon tetap khusus dalam lampiran atas nama Hasbullah yang tidak masuk dalam daftar caleg tetap.

Selanjutnya, memerintahkan KIP mencabut surat keputusan atas nama Hasbullah yang tidak masuk dalam DCT. Kemudian, memerintahkan KIP memasukkan nama Hasbullah sebagai calon DPRK Aceh Selatan dalam DCT.

Zamzami yang juga Wakil Ketua DPRK Aceh Selatan mengatakan, dirinya mengapresiasi keputusan PTUN tersebut.

“Keputusan PTUN bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding. Kasasi dan peninjuan kembali, berdasarkan bunyi ayat dalam pasal 13 juga disebutkan KIP/KPU wajib melaksanakan putusan dalam jangka waktu 3 hari sejak diucapkan putusan,” kata dia.

Oleh karena, Zamzami meminta KIP agar segara melaksanakan putusan tersebut. Pihaknya juga meminta agar KIP sebagai lembaga negara agar tunduk dan taat pada putusan demi memberikan kepastian hukum.

“Kami mengingatkan KIP Aceh Selatan mengindahkan keputusan pengadilan. Kami juga mengucapkan terima kasih majelis hakim PTUN Banda Aceh yang telah memberikan kepastian hukum terhadap sengketa pemilu ini,” pungkas Zamzami. **

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER