Selasa, Mei 7, 2024
Google search engine
BerandaAcehPria Diduga Aniaya Bocah Yatim, Ibu Korban Minta Proses Hukum

Pria Diduga Aniaya Bocah Yatim, Ibu Korban Minta Proses Hukum

KUTACANE (Waspada Aceh)-Salah seorang warga Leuser Aceh Tenggara (Agara) inisial RS diduga menganiaya bocah yatim umur 6 tahun anak tetangganya sendiri.

“Akibatnya, korban masih trauma hingga saat ini, itu dibuktikan ketika korban melihat pelaku, korban lari terbirit-birit sampai terkencing-kencing di celana,” kata Kasmi ibu korban kepada sejumlah wartawan di Kutacane Selasa (19/9).

Kasmi mengungkapkan kronologis kejadiannya berawal anaknya yang berumur 6 tahun sedang bermain bersama anak pelaku dan melempar anaknya dengan batu kecil, kemudian dibalas oleh anaknya dengan batu kecil juga sehingga mengenai dagu anak pelaku.

Namun kata dia, pelaku tidak terima sehingga pelaku mengejar anaknya menggunakan sepeda motor. Setelah ketemu pelaku langsung memukul anaknya menggunakan sebilah kayu dengan cara membabi buta. “Sampai-sampai anaknya yang juga anak yatim mengalami luka lembam di bagian lengan kanannya, pundak, dan kepala bagian belakang anaknya,” beber Kasmi.

Lanjut Kasmi, saat kejadian itu, banyak warga yang menyaksikan, namun saat dimintai sebagai saksi, warga yang melihat kejadian tersebut, enggan menjadi saksi, dengan alasan mereka takut dipindahkan dari desa tersebut, sebab kata Kasmi, keluarganya merupakan kepala desa di situ.

“Setelah dua hari kejadian tepatnya pada tanggal 12 September 2023, saya membawa anak saya ke praktik Dr. Eva untuk visum keperluan proses hukum,” sebutnya dengan nada sedih.

Sementara, keluarga pelaku menepis pemukulan yang dilakukan oleh adiknya RS terhadap korban berulang-ulang, akan tetapi dia mengakuinya pemukulan dilakukan oleh RS hanya sekali, itu pun dilakukan karena kekhilafan adiknya, karena melihat anaknya dilempar menggunakan batu sehingga mengenai dagu anak RS.

Dia juga mengatakan sudah mengupayakan damai secara keluargaan, akan tetapi ibu korban Kasmi saat itu masih dalam situasi panas sehingga upaya damai secara kekeluargaan belum terlaksana.

Tapi pada Senin (18/9) malam, pihak keluarga korban sudah mau berdamai dengan meminta surat pernyataan yang ditandatangani kepala desa agar RS tidak mengulangi perbuatan tersebut. “Namun saat ditunggu tunggu RS tidak datang juga malam itu hingga keesokan harinya,” ujarnya.

Tidak ada titik temu, akhirnya ibu korban Kasmi membuat surat kuasa bermaterai dan ditandatanganinya diserahkan kepada LSM WGAB Aceh, meminta kasus yang menimpa anaknya untuk dilanjukan ke proses hukum.

Sementara Ketua LSM Wadah Generasi Anak Bangsa ( WGAB) Provinsi Aceh, Samsul Bahri yang hadir pada saat itu membenarkan bahwa orang tua korban telah menyerahkan kasus pemukulan anaknya untuk ditindaklanjuti ke proses hukum.

“Kami telah menerima kuasa dari orang tua korban yakni saudara Kasmi, untuk menindaklanjuti dugaan pemukulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh pelaku RS, kami sebagai bagian dari wadah penyampaian aspirasi masyarakat akan menyurati secara resmi melapor ke Polres Aceh Tenggara dan juga Komisi perlindungan Anak,” jelasnya.

Lebih lanjut kata Samsul, ini kasus anak di bawah umur, lebih-lebih seorang anak yatim, kekerasan terhadap anak di bawah umur diduga dilakukan RS merupakan tindakan keji, apalagi pemukulan itu dilakukan dengan menggunakan kayu, sehingga korban mengalami trauma yang sangat luar biasa.

“Kita juga minta kepada pihak terkait untuk menghilang trauma yang dialami korban yang masih berusia 6 tahun ini demi masa depannya,” kata Samsul mengakhiri.

Terduga pelaku RS hingga berita ini dikirim ke Redaksi Waspada belum berhasil dikonfirmasi.(cseh)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER