Selasa, April 30, 2024
Google search engine
BerandaPresiden Ternyata Sudah Berhentikan Irwandi, Kapan Nova Diangkat sebagai Gubernur Definitif?

Presiden Ternyata Sudah Berhentikan Irwandi, Kapan Nova Diangkat sebagai Gubernur Definitif?

Jakarta (Waspada Aceh) – Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, belum jelas kapan diangkat menjadi gubernur definitif, padahal Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Irwandi Yusuf dari jabatan Gubernur Aceh periode 2017 – 2022.

Pemberhentian Irwandi Yusuf tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor B-175/Kemensetneg/D-3/AN.00.01/07/2020.

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi Irwandi Yusuf, Gubernur Aceh non aktif, terdakwa dalam kasus korupsi proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada Irwandi Yusuf, dengan hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Atas vonis itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus Irwandi Yusuf ini, mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

Hakim Pengadilan Tinggi yang menyidangkan perkara Irwandi, kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, dan mencabut hak politik mantan juru runding GAM (Gerakan Aceh Merdeka) itu selama 5 tahun.

Vonis ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor sebelumnya, yang menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Tidak terima dengan keputusan Pengadilan Tinggi yang memperberat vonisnya, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Tapi di tingkat kasasi, hakim mengurangi hukuman Irwandi Yusuf. MA memvonis Irwandi yang semula ditetapkan 8 tahun penjara di Pengadilan Tinggi Jakarta, menjadi 7 tahun penjara. MA beralasan Irwandi telah berjasa untuk Indonesia.

Terkait dengan Keppres pemberhentian Irwandi Yusuf, dikutip dari CNNIndonesia.com, Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Dalimi, mengatakan Keppres tersebut sudah diterima pimpinan DPRA untuk kemudian ditindaklanjuti melalui rapat paripurna mengumumkan pemberhentian serta mengangkat Nova Iriansyah menjadi Gubernur Aceh definitif.

“Tanggal 12 Agustus saya sudah melihat surat keputusan itu di ruang Wakil Ketua III DPRA,” kata Dalimi di Banda Aceh, dikutip Antara Kamis (15/10/2020)

Namun, sejak surat Keputusan Presiden itu diterima, DPRA belum memprosesnya. Bahkan agenda paripurna tersebut belum dijadwalkan hingga hari ini.

Dalimi pun tidak mengetahui tindak lanjut dari Keppres tersebut. Padahal semestinya setelah Keppres diterima, kata Dalimi, DPRA harus segera mengumumkan dan membacakannya dalam paripurna.

“Pertanyaannya kenapa lembaga (DPRA) belum melakukan hal itu, kenapa tidak ditindaklanjuti,” ujarnya

Dalam UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) pasal 23 ayat (1) huruf d disebutkan, DPR Aceh memiliki tugas serta kewenangan mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian Gubernur atau Wakil Gubernur kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri.

“Di UUPA, dimulai dari Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota, diangkat dan diberhentikan itu prosesnya harus di DPRA/DPRK kalau kita di Aceh,” ujar politikus partai Demokrat itu.

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin hingga kini belum memberikan keterangan apapun terkait tindak lanjut Keppres tersebut.

Sementara itu sumber di DPRA mengatakan kepada Waspadaaceh.com, Kamis (15/10/2020), Nova Iriansyah akan segera diangkat sebagai Gubernur Aceh (definitif) untuk menggantikan Irwandi Yusuf.

Kementerian Dalam Negeri disebut-sebut sudah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk pengangkatan Nova Iriansyah. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER