Banda Aceh (Waspada Aceh) – Presiden Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam resmi melaporkan petinggi klub Sada Sumut FC, Arya Sinulingga ke Bareskrim Mabes Polri.
Dek Gam–sapaan Nazaruddin– melaporkan langsung anggota Exco PSSI tersebut ke Bareskrim di Jakarta, Senin (27/11/2023).
“Benar, saya sudah melaporkan yang bersangkutan ke Bareskrim terkait pencemaran nama baik dan ujaran fitnah,” kata Dek Gam.
Dek Gam mengaku alasan melaporkan Arya Sinulingga ke polisi agar ada pelajaran hukum.
“Biar ada pelajaran hukum, jangan terlalu sombong,” tegas Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh itu.
Baca:Â Tujuh Pemain Persiraja Hengkang
Sebelum mengambil langkah hukum itu, Dek Gam mengaku sempat berdiskusi dengan beberapa Anggota Komisi III DPR RI lainnya, di mana hasil diskusi itu agar segera membuat laporan ke polisi.
“Jadi hasil diskusi, hari ini saya disarankan untuk segera membuat laporan ke polisi,” ungkapnya.
Selain itu, Dek Gam juga mengungkapkan alasannya tidak merespons ketika diusir oleh Arya Sinulingga pada laga Sada melawan Persiraja di Stadion Baharudin, Deli Serdang Sumatera Utara.
Baca:Â KONI Papua Optimis PON 2024 di Aceh Sukses
“Saya tidak kenal dengan dia, makanya saya diam dan tidak merespons, memangnya siapa dia,” ketus politisi PAN itu.
Untuk itu, ia berharap kepada Bareskrim Mabes Polri untuk segera memproses laporan tersebut agar kejadian seperti itu tidak terulang lagi kepada orang lain.
“Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat khususnya pejabat publik, artinya kita harus saling menghargai, bukan memperlihatkan sifat sombong di depan umum,” tegas Dek Gam.
Baca:Â Abu Razak Lepas Karateka Aceh ke Kejuaraan Internasional Malaysia