Sabtu, Juli 27, 2024
Google search engine
BerandaSumutPPKM Level 4 Kota Medan dan Siantar Diperpanjang Sampai 23 Agustus?

PPKM Level 4 Kota Medan dan Siantar Diperpanjang Sampai 23 Agustus?

Medan (Waspada Aceh) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berakhir pada 6 Agustus 2021,  tampaknya akan diperpanjang hingga 23 Agustus. Perpanjangan ini akan berlaku dengan nama PPKM Level 4 karena Kota Medan berada di level 4.

Hingga kini, dalam Instruksi Mendagri Nomor 31 tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM level 4 COVID-19 di Pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua, sudah terbit dan dikirim ke seluruh gubernur dalam wilayah yang masuk kategori.

Dalam Instruksi Mendagri itu Kota Medan dan Kota Pematang Siantar masuk kategori level 4 sesuai assesmen Kementerian Kesehatan. Dengan jumlah target test antigen 23.170 orang per hari untuk Kota Medan dan 1.295 orang per hari untuk Pematang Siantar. Serta berbagai pembatasan kegiatan prekonomian dan mobilitas warga yang hampir sama dengan peraturan sebelumnya.

“Instruksi ini berlaku mulai 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021,” demikian bunyi instruksi itu di paragraf akhir yang ditandatangani R. Gani Muhamad, Kabiro Hukum Kemendagri RI atas nama Mendagri Tito Karnavian.

Terkait hal itu, Tim Teknis Satgas COVID-19 Kota Medan Rakhmat yang dikonfirmasi menyatakan untuk Instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi belum turun. Setelah adanya Instruksi Gubernur Sumut itu, maka nantinya akan terbit Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan.

“Instruksi Mendagri ini juga baru dikirimkan pagi ini, jadi SE Wali Kota juga belum terbit. Biasanya menunggu turunan dari Pak Gubernur dulu. Iya, sesuai instruksi sampai 23 Agustus 2021 diperpanjang,” kata Rakhmat menjawab Waspadaaceh.com, Selasa (10/8/2021).

Sebelumnya, pada Senin (9/8/2021), Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengumpulkan seluruh Camat dan Lurah mengikuti rapat pembahasan penanganan COVID-19. Rapat itu dilakukan secara virtual dan hadir fisik secara terbatas.

Menantu Presiden Jokowi itu menekankan pentingnya penanganan COVID-19 di sektor hulu, terkhusus pada 5 kecamatan di Kota Medan, sebagai penyumbang kasus COVID-19 positif terbesar.

Dalam rapat secara hybrid yang di antaranya diikuti oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Wiriya Alrahman, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), Camat dan Lurah Kota Medan, Bobby juga mengatakan, penyekatan yang dilakukan bertujuan untuk mengurangi mobilitas pada 5 kecamatan, yakni Kecamatan Medan Selayang, Medan Helvetia, Medan Johor, Medan Sunggal dan Medan Tuntungan. (sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER