Jumat, April 19, 2024
Google search engine
BerandaPPKM Darurat: Hari Ini Kota Medan Sekat 5 Pintu Masuk dan Alihkan...

PPKM Darurat: Hari Ini Kota Medan Sekat 5 Pintu Masuk dan Alihkan Arus di 10 Titik Jalan dalam Kota

Medan (Waspada Aceh) – Mulai Senin hari ini (12/7/2021), aparat kepolisian bekerjasama dengan Satgas COVID-19 Kota Medan dan Sumatera Utara akan melakukan penyekatan pada lima ruas jalan utama (pintu masuk) menuju Kota Medan dan pengalihan arus lalulintas di 10 ruas jalan dalam kota.

Kebijakan ini dilakukan karena Kota Medan mulai hari ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, menyusul Jawa – Bali, untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang semakin mengkhawatirkan.

Lima ruas jalan yang menjadi akses utama masyarakat masuk ke Kota Medan dan kini menjadi pos penyekatan dari pukul 08.00 WIB hingga 17.00 WIB yakni:

1. Jalan SM Raja

2. Simpang Titi Kuning (Jalan Besar Delitua)

3. Kampung Lalang/Jalan Gatot Subroto, sekitar Jembatan.

4. Titi Sewa/Tembung di Jalan Letda Sujono

5. Simpang Tuntungan di Jalan Jamin Ginting.

Sedangkan 10 ruas jalan yang dilakukan pengalihan arus, beroperasi pukul 19.00 WIB hingga 00.00 WIB antara lain:

1.Jalan Sudirman Simpang Jalan Diponegoro, 2.Jalan Suprapto Simpang Jalan Imam Bonjol/depan Taman Ahmad Yani. 3.Jalan Diponegoro Simpang Jalan Zainul Arifin, 4.Jalan MH Yamin Simpang Jalan Merak Jingga, 5. Jalan Pemuda Simpang Jalan Palang Merah.

6. Jalan Brigjen Katamso Simpang Jalan Alfalah, 7.Jalan Gatot Subroto Simpang Manhattan, 8.Jalan Jamin Ginting Simpang Kampus USU, 9.Jalan SM Raja Simpang Indogrosir, 10.Jalan HM Yamin Simpang Aksara.

Petugas akan mengecek suhu tubuh setiap pengendara atau penumpang kendaraan di pos penyekatan. Jika suhu tubuh mencapai di atas 37 derajat celcius maka petugas akan melakukan rapid test antigen. Bila hasilnya reaktif, orang tersebut akan dibawa untuk menjalani karantina yang telah disediakan.

Sementara itu Wali Kota Medan, Bobby Nasution, telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan Nomor: 443.2/6134 tentang PPKM Darurat dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di Kota Medan tertanggal 12 Juli 2021 berlaku hingga 20 Juli 2021.

Pada point nomor 12, menyatakan bahwa “Tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara dan kelenteng serta tempat umum yang difungsikan sebagai tempat ibadah lainnya), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.”

Selain itu, beberapa pembatasan PPKM mikro sebelumnya yang dinyatakan boleh beroperasi, dalam SE Wali Kota terbaru ini dilarang beroperasi. Salah satunya, restoran hanya boleh take way atau beli untuk dibawa pulang tidak boleh makan di tempat, tempat hiburan ditutup, hingga larangan hajatan apapun.

SE ini juga mengatur para pelaku perjalanan domestik yang menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum wajib menunjukan sertifikat vaksin, swab antigen (H-1). Ketentuan pelaku perjalanan ini dikecualikan untuk sopir logistik dan transportasi barang dari ketentuan sertifikat vaksin.

Kadis Perhubungan Kota Medan Iswar, sebelumnya mengatakan, terkait pelaksanaan PPKM Darurat, selain menyiapkan lima pos penyekatan pihaknya juga mengeluarkan pembatasan dan larangan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).

“Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP),” kata Iswar. (Sulaiman Achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER