Sabtu, Mei 4, 2024
Google search engine
BerandaPositif Corona 1.115, MUI Sarankan Jokowi Lockdown Indonesia

Positif Corona 1.115, MUI Sarankan Jokowi Lockdown Indonesia

Jakarta — Pemerintah pusat menyatakan ada sebanyak 1.155 kasus positif corona di Indonesia yang tercatat per Sabtu (28/3/2020). Dari data itu, sebanyak 102 pasien meninggal dunia. Dari data sebelumnya, terjadi penambahan 109 kasus baru, sehingga total mencapai 1.155 kasus.

Terkait terus meningkatnya masyarakat yang terpapat virus Corona, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat menyarankan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melakukan lockdown atau karantina kewilayahan total di seluruh Indonesia, sebagai upaya menghentikan dan memutus mata rantai penyebaranCOVID-19.

“Melakukan total lockdown di seluruh negeri dan atau local lockdown untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan pertimbangan dari para ahli,” kata Sekjen MUI, Anwar Abbas, dalam keterangannya, Minggu (29/3/2020), sebagaimana dikutip dari CNNIndonesia.com.

Anwar juga menyarankan pemerintah melakukan realokasi seluruh atau sebagian anggaran infrastruktur untuk digunakan menangani penyebaran virus Corona.

MUI, kata Anwar, meminta pemerintah untuk menunda rencana anggaran pemindahan ibu kota, dan dana tersebut dipergunakan untuk membantu ekonomi masyarakat serta memulihkan perekonomian nasional.

“Keempat, mengalihkan seluruh dan atau sebagian anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan kelurahan bagi menolong rakyat setempat selama masa lockdown,” tutur Anwar.

Kata Anwar, MUI juga meminta dan mewajibkan para pengusaha besar untuk memberikan bantuan penanganan kasus Corona serta mengatasi persoalan ekonomi yang dialami oleh masyarakat lapis bawah.

Jika nantinya kebijakan lockdown dilakukan, MUI meminta pemerintah untuk menindak tegas terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya, kata Anwar.

“Menindak dengan tegas siapa saja yang tidak mematuhi anjuran dan ketentuan dari pemerintah tentang lockdown ini,” lanjut Anwar.

Mengutip dari laman CNNIndonesia.com, Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan pemerintah saat ini tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) karantina wilayah untuk mencegah penyebaran virus Corona di Indonesia.

Mahfud mengatakan, PP ini perlu dikeluarkan lantaran pemerintah tak bisa serta merta menutup satu atau dua wilayah tanpa aturan pasti. Hal ini juga sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kata Mahfud, karantina wilayah berbeda dengan lockdown. Karantina Wilayah menurutnya adalah istilah lain dari physical distancing atau social distancing yang sekarang dipilih sebagai kebijakan pemerintah. (**)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER