Kamis, April 25, 2024
Google search engine
BerandaPolsek Darul Makmur Amankan 20 Botol Miras Ilegal

Polsek Darul Makmur Amankan 20 Botol Miras Ilegal

Nagan Raya (WaspadaAceh) – Polsek Darul Makmur bersama anggota satuan reskrim Polres Nagan Raya, Jumat malam (20/4/2018) pukul 22.00 Wib, mengamankan 20 botol minumam keras (miras) jenis anggur merah di Desa Pulo Tengah Kec. Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Minuman merek Colombus ini ditemukan di dalam mesin cuci. Penemuan minuman haram ini dari hasil laporan masyarakat, yang dijual secara ilegal oleh pelaku Bus,57, warga Desa Pulo Tengoh Kecamatan Darul Makmur, dan adik pelaku Swn, 47, warga Desa Blang Baro Kec. Darul Makmur Kab. Nagan Raya.

Penggerebekan ini bermula Jumat malam sekira pukul 22.00 Wib, anggota gabungan Sat Reskrim Polres Nagan Raya beserta anggota Polsek Darul Makmur dipimpin langsung Kapolsek Darul Makmur, IPDA Zulhatta, menuju lokasi setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang jual-beli minuman keras (khamar).

Kita bersama anggota Sat Reskrim Polres Nagan Raya serta anggota polsek Darul Makmur langsung menuju lokasi. Sesampainya di TKP, ditemukan dalam mesin cuci berupa minuman anggur 20 botol. Petugas kemudian mengamankan barang bukti dan para pelakunya, kata IPDA Zulhatta.(Cb07)

BERITA TERKINI

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER