Rabu, September 18, 2024
BerandaPolrestabes Medan Tembak Mati Penyelundup Sabu Asal Lhokseumawe

Polrestabes Medan Tembak Mati Penyelundup Sabu Asal Lhokseumawe

Medan (Waspada Aceh) – Warga Lhokseumawe, Aceh, EE, 47, ditembak mati oleh petugas Unit Reskrim, Polsek Patumbak, Minggu pagi (10/1/2021). Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan, terduga penyelundup sabu itu melawan dan melukai polisi saat ditangkap.

“Tersangka merusak borgol dan melawan petugas hingga terluka di tangan kanan. Karena itu, petugas memberikan tindakan tegas terukur yang mengenai bagian dada tersangka,” kata AKBP Irsan didampingi Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, di Mako Polsek Patumbak, Selasa (12/1/2021).

Irsan menjelaskan, awal pengungkapan ini dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya pengiriman paket sabu dari Aceh ke kota Medan. Dari informasi ini, dilakukan pengembangan dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza dan penyelidikan dari kawasan Hinai, Kabupaten Langkat.

“Ketika di Hinai, petugas mendapat informasi tersangka menaiki Bus Pelangi BL 7314 AA sehingga petugas melakukan pengejaran,” jelasnya.

Lalu, ketika itu bus baru dapat dihentikan di kawasan Jalan Binjai Km 11,5 Sunggal, Deli Serdang. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap penumpang dan barang bawaan.

Saat itu, tersangka terlihat mencurigakan sehingga dilakukan penggeledahan secara intensif, namun tidak ditemukan barang bukti sabu.

“Tetapi ketika tim kembali melakukan pemeriksaan di sekitar bangku tersangka, ditemukan 2 kantong plastik berisi 2 Kg sabu,” ujarnya.

Dari penangkapan ini, petugas Polsek Patumbak melakukan pengembangan untuk mencari tahu pemesan sabu tersebut ke kawasan Sei Mencirim. Namun, tersangka malah merusak borgol dan menyerang Bripda Rejeki Banurea hingga terluka. Petugas terpaksa diberikan tindakan tegas yang mengenai bagian dadanya hingga kemudian tewas.

“Tersangka berperan sebagai kurir dengan barang bukti 2 Kg sabu dan 1 unit HP. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.(sulaiman achmad)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER