Rabu, April 24, 2024
Google search engine
BerandaAcehPolresta Banda Aceh Tangkap 6 Pencuri di Rumah Kosong

Polresta Banda Aceh Tangkap 6 Pencuri di Rumah Kosong

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam, didukung Tim Rimung Satreskrim Polresta Banda Aceh, menangkap enam orang pelaku pencurian spesialis di rumah kosong, kawasan Jalan Mujahidin Gampong Lambaro Skep, Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (4/5/2021).

Penangkapan keenam orang pelaku berinisial MS, 41, MU, 29, ES, 40, ketiga pelaku merupakan warga Lambaro Skep, Banda Aceh. Sementara itu tiga pelaku lainnya di antaranya ZU, 32, warga Neuheun serta SU, 45, dan Dodi,39, merupakan penadah hasil kejahatan warga Sumatera Utara.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim AKP M Ryan Citra Yudha mengatakan, penangkapan terhadap komplotan itu dilakukan berdasarkan laporan korban bernama Brury Apriadi Husaini, 35.

“Berdasarkan laporan korban, aksi pencurian diketahui pada tanggal 26 April lalu, saat rumah korban dalam keadaan kosong. Saat memasuki rumahnya korban melihat kondisi rumah dalam keadaan berantakan dan sejumlah barang berharga miliknya telah raib diambil maling,” ujar AKP Ryan.

Korban melihat kondisi jendela pun dalam keadaan rusak akibat dicongkel yang diduga menggunakan obeng.

Ia menambahkan, setelah kejadian tersebut, korban melaporkan kasus itu ke Polsek Kuta Alam. Kemudian pada hari Senin tanggal 26 April 2021 sekira pukul 11.30 WIB, Satreskrim Polresta Banda Aceh langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan akhirnya Tim Rimueng berhasil menangkap kawanan pelaku dari tempat yang berbeda–beda.

“Untuk barang bukti sebagian masih pelaku simpan di rumah pelaku ZU yang berada di Gampong Ajun, Peukana Bada, Aceh Besar. Polisi pun terus bergerak ke lokasi rumah pelaku ZU dengan menyita barang bukti,” sebut AKP Ryan.

Saat dilakukan interogasi oleh Tim Rimueng, dari keterangan mereka bahwa MS dan ZU yang melakukan aksi penjarahan rumah milik korban serta turut dibantu oleh pelaku ES dan MU, sambung Kasatreskrim lagi.

Dari pengakuan pelaku, mereka telah beberapa kali berhasil membongkar atau mencuri di rumah kosong lainnya dan hasilnya mereka bagi-bagi sesuai dengan perannya masing-masing, kata Kasatreskim.

Saat ini Polresta Banda Aceh telah mengamankan para pelaku beserta barang bukti guna proses lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Kia Rukiah)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER