Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaPolres Tangkap 6 Tersangka Pembalak Liar di Pidie

Polres Tangkap 6 Tersangka Pembalak Liar di Pidie

Sigli (Waspada Aceh) – Aksi penebangan kayu tanpa izin di kawasan hutan lindung pegunungan Geumpang, Kabupaten Pidie, terus terjadi dan menyebabkan rusaknya hutan di kawasan itu.

Berdasarkan keterangan warga, kawasan hutan yang menjadi sasaran adalah hutan produksi, hutan produksi terbatas, bahkan hutan lindung. Aksi pembalakan liar dan perambahan hutan, dilakukan masyarakat dengan dalih untuk dijadikan kawasan perkebunan.

Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Mahliadi, ST MM, Jumat (18/1/2019) mengungkapkan, mendaklanjuti laporan warga tentang penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung pegunungan Geumpang, petugasl angsung menurunkan personil.

Dari hasil penyelidikan itu, petugas Polres Pidie berhasil menangkap enam orang tersangka pelaku penebangan kayu ilegal di kawasan hutan lindung, tepatnya di Kilometer 14, Jalan Geumpang-Meulaboh, Kamis (17/1/2019).

Mereka yang ditahan adalah, A Bin Z, 33, MI Bin U, 45, M Bin U, 27, M Bin H, 48, MI Bin I, 26, dan M Bin ZB, 32. Para tersangka itu semuanya tercatat sebagai warga Kecamatan Geumpang, Pidie.

Bersama keenam tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti (BB). Diantaranya, satu unit mesin pemotong kayu, 47 keping kayu olahan dan dua jerigen warna merah.

AKP Mahliadi menjelaskan, keenam tersangka itu ditangkap pihaknya karena melanggar Pasal 82 ayat 1 huruf b dan c jo pasal 83 ayat 1 huruf b jo pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e, KUHPidana.

“Para pelaku melakukan penebangan pohon dan mengangkut kayu di kawasan hutan lindung tanpa izin dari pejabat berwenang dan tanpa dilengkapi dengan surat keterangan yang sah,” tandas AKP Mahliadi. (b10)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER