Sabtu, April 20, 2024
Google search engine
BerandaNasionalDisnaker Ultimatum 51 TKA Cina Tinggalkan Aceh

Disnaker Ultimatum 51 TKA Cina Tinggalkan Aceh

Banda Aceh (Waspada Aceh) – Dinas Tenaga Kerja Aceh memergoki sedikitnya 51 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok (Cina) tanpa dokumen lengkap, bekerja di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd di lokasi kerja PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Wiratmadinata, kepada wartawan di Banda Aceh, Jumat (18/1/2019) mengatakan, penemuan itu setelah adanya pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri dari Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi PNKJAMSOSPA dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Aceh.

“Tim pengawasan Dinas Tenaga Kerja melakukan pemeriksaan di perusahaan tersebut pada Selasa, 15 Januari kemarin,” kata Wiratmadinata.

Berita Terkait: Tidak Kooperatif, Hari ini Disnaker Aceh Usir 51 TKA Cina

Pemeriksaan itu dipimpin langsung Kabid. Pengawasan Ketenagakerjaan, Putut Rananggono didampingi Kasie Norma Ketenagakerjaan, Doddy, dan Pengawas Ketenagakerjaan, Zulfikar.

Tim Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri dari Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi PNKJAMSOSPA dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Aceh sedang melakukan pemeriksaan di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd di lokasi kerja PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar. (Foto/Ist)
Tim Pengawasan Ketenagakerjaan, terdiri dari Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Kepala Seksi PNKJAMSOSPA dan Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Aceh sedang melakukan pemeriksaan di PT Shandong Licun Power Plant Technology Co.Ltd di lokasi kerja PT. Lafarge Holcim Indonesia di Lhoknga, Aceh Besar. (Foto/Ist)

Wira menyebutkan, dari 51 orang TKA tersebut, salah seorang diantaranya ilegal. Sedangkan 50 orang, dokumennya tidak sesuai, khususnya terkait dengan visa.

Jurbir Pemerintah Aceh ini menyebutkan, sebagai upaya pembinaan, dinas terkait telah memerintahkan perusahaan untuk menyesuaikan dokumen TKA sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Agar perusahaan tetap bisa operasional, 25 orang TKA asal Tiongkok itu hari ini dipulangkan ke perusahaannya di Jakarta untuk melengkapi dokumen, 25 orang lainnya masih tetap bekerja. Tapi hanya diberi waktu 2 hari, dan nanti menyusul ke Jakarta. Sedangkan seorang yang ilegal, dideportasi,” ujar Wira.

Kata Wira, bila pemulangan dilakukan sekaligus, maka operasional perusahaan bisa terhenti. Jadi pemulangan ke Jakarta dilakukan dua gelombang. Setelah 25 orang melengkapi dokumennya, kata Wira, mereka bisa kembali bekerja di Aceh. 25 orang yang sekarang masih bekerja, menyusul berangkat ke Jakarta untuk melengkapi dokumennya.

“25 orang TKA harus meninggalkan wilayah hukum Provinsi Aceh, selambat-lambatnya hari Jumat, 18 Januari 2019 jam 15.00 WIB. Jika upaya pembinaan ini tidak diindahkan maka akan diambil tindakan tegas,” lanjut Wiratmadinata. (Al-Farizi)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER