Jumat, Mei 3, 2024
Google search engine
BerandaPolres Nagan Raya Kembali Tangkap Pelaku Tambang Emas Liar

Polres Nagan Raya Kembali Tangkap Pelaku Tambang Emas Liar

Suka Makmue (Waspada Aceh) – Polres Nagan Raya melalui Sat Reskrim kembali menangkap dalam penggerebekan di lokasi pertambangan emas tanpa izin (illegal minning) di Gampong Blang Neuang Kecamatan Beutong.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Rabu (9/11/2022) menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan 6 pelaku illegal minning, serta barang bukti di lokasi penangkapan tersebut.

Operasi itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Machfud, dibantu Unit Tipidter dan Unit Opsnal Polres. Sekira pukul 05.00 WIB pagi, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan dari lokasi.

Dalam penangkapan itu, Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan 6 pelaku penambangan liar di antaranya, ZN, 34, JH, 22, UB, 22, SB, 36, JD, 28 serta MBD, 31 tahun. Dari keenam pelaku, 5 di antaranya warga Gampong Kulam Jeurneh Beutong dan 1 lainnya warga Gampong Singgah Mata Kecamatan Baktiya Kabupaten Aceh Utara.

Sedangkan barang barang bukti yang turut diamankan, 1 unit alat berat eskavator merk Hitachi warna oranye, 2 buah indang alat pendulang emas serta 3 lembar ambal penyaring emas.

AKP Machfud juga mengatakan, keenam pelaku dan berang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya sebagaimana undang-undang yang berlaku.

Kasat Reskrim juga menambahkan, ke enam pelaku akan dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU Minerba. (*)

BERITA TERKINI
- Advertisment -
Google search engine

BERITA POPULER